LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Cuaca buruk berupa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai angin kencang melanda wilayah Kabupaten Manggarai Barat sejak akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Dampak dari kondisi cuaca ekstrem tersebut menyebabkan tiga rumah warga di Kecamatan Komodo dan Kecamatan Mbeliling mengalami kerusakan sedang hingga rusak parah, terutama pada bagian atap rumah.
Menyikapi kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bergerak cepat memberikan bantuan kepada para korban bencana alam.
Bantuan disalurkan secara gotong royong sebagai bentuk kehadiran dan kepedulian negara terhadap masyarakat yang terdampak musibah.
Jajaran Forkopimda yang turun langsung ke lokasi bencana antara lain Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yoanes Kardinto, Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Danlanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra, Danramil 1630-01/Komodo Kapten Inf Gede Budi Ardana, serta Danpos AU Labuan Bajo Letda Sus Aziz Nugroho.
Mereka meninjau langsung kondisi rumah warga sekaligus menyerahkan bantuan sosial.
Salah satu rumah yang mengalami kerusakan adalah milik Yosep Baung, warga RT/RW 001/001 Kampung Culu, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling. Atap rumah korban rusak parah setelah diterjang angin kencang pada Senin siang (12/01/2026).
Selain itu, Forkopimda juga meninjau rumah milik Agustinus Mbaut dan Yohanes B. Saleman, warga RT/RW 002/002 Dusun Bontang, Desa Watu Nggelek, Kecamatan Komodo, yang mengalami kerusakan serupa akibat angin kencang pada hari yang sama.
Bantuan diserahkan secara bergantian oleh unsur Forkopimda kepada masing-masing keluarga korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









