“Usulan itu tidak diabaikan. Tetapi memang anggaran terbatas. Sesuai Permendes PDTT, penyertaan modal untuk ketahanan pangan minimal 20 persen sudah ditetapkan, sehingga prioritas harus disesuaikan,” paparnya.
Untuk Tahun Anggaran 2025, Desa Pota Wangka mengalokasikan Dana Desa untuk tiga kegiatan fisik, yakni:
1. Proyek Air Minum Bersih – Anggaran Rp75.140.436,77 dengan volume pekerjaan 1.010 meter.
2. Pembukaan Jalan Tani di Pungkang – Anggaran Rp180.041.894,88 dengan volume pekerjaan 33.485,63 m².
3. Pembukaan Jalan Tani di Mbehal – Anggaran Rp150.079.998,40 dengan volume pekerjaan 2.906,23 m².
Dua proyek jalan tani sudah rampung, sementara proyek air minum diperkirakan tuntas pekan ini.
Petrus memastikan seluruh perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa selalu dilakukan secara transparan melalui mekanisme musyawarah.
“Kami selaku pemerintah desa selalu transparan dalam penggunaan dana desa. Semua kegiatan berdasarkan penggalian gagasan tingkat RT, Musdus, dilanjutkan ke Musdes, dan disepakati bersama masyarakat. Semua dibuktikan dengan berita acara serta daftar hadir rapat,” jelasnya.
Meski menyayangkan adanya informasi yang menyesatkan publik, Petrus tetap menghargai kritik masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan.
“Sangat disayangkan ketika ada pihak yang menyampaikan informasi menyesatkan. Tetapi saya bersyukur masyarakat tetap mengkritik, karena itu bagian dari kepedulian dan fungsi pengawasan selama saya memimpin Desa Pota Wangka,” ungkapnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Petrus juga menegaskan dirinya siap diaudit.
“Setelah semua kegiatan fisik dilakukan, saya akan bersurat ke Inspektorat Manggarai Barat agar melakukan audit di desa yang saya pimpin,” pungkasnya.
Dalam musyawarah desa sebelumnya, hadir pula keterwakilan masyarakat Mbehal, di antaranya Viktorius Piston dan Gregorius Gion bersama sejumlah warga lain. Seluruh administrasi kegiatan, menurut Petrus, lengkap dan jelas. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









