RUTENG, NTTNEWS.NET – Sebanyak 37 karyawan PT Floresco Aneka Indah, perusahaan konstruksi yang berkantor pusat di Jalan Adisucipto Nomor 22, Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Permohonan ini disampaikan melalui surat tertanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh empat perwakilan buruh: Heronimus Nadur, Agustinus Syukur, Benediktus Handu, dan Lodoviktus Mangkur.
Mereka meminta intervensi langsung pemerintah pusat setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pemenuhan hak normatif sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Kisruh ketenagakerjaan ini bermula pada 30 Oktober 2024 ketika para pekerja diberitahu bahwa mereka akan dirumahkan sementara dengan alasan perusahaan tidak memiliki proyek aktif. Sejak awal November 2024, para buruh tak lagi menerima gaji.
Pada 12 Maret 2025, manajemen PT Floresco Aneka Indah menggelar rapat bersama seluruh karyawan.
Direktur utama perusahaan, Fransiskus Cristian Sumito, menyampaikan bahwa perusahaan belum mendapatkan proyek baru dan memutuskan untuk merumahkan semua pekerja tanpa batas waktu yang jelas. Meski menyatakan tidak akan melakukan PHK, manajemen memberikan tiga opsi: PHK, pengunduran diri, atau pensiun dini.
Sebagian besar pekerja memilih PHK dengan harapan memperoleh pesangon sesuai ketentuan. Namun, ketika para buruh datang untuk menandatangani surat PHK pada 15 Maret 2025, hanya satu orang, Elvis Dokubani, yang menerima surat resmiāitu pun tanpa keterangan nominal pesangon atau jadwal pembayarannya. Sementara lainnya hanya menerima surat pengalaman kerja.
Setelah upaya penyelesaian internal menemui jalan buntu, para buruh melalui kuasa hukum mereka mengajukan permohonan fasilitasi penyelesaian ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai pada 7 April 2025.
Namun, proses mediasi baik bipartit maupun tripartit yang dilakukan sebanyak enam kali selama April hingga Mei gagal mencapai kesepakatan.
Beberapa kali proses mediasi bahkan diwarnai ketegangan, terutama karena pihak perusahaan menolak kehadiran kuasa hukum buruh. Dalam satu kesempatan, pegawai Dinas Tenaga Kerja sempat melarang kuasa hukum mendampingi kliennya, memicu protes keras dari pihak buruh.
Pihak perusahaan sempat mengutus kuasa hukumnya, Erlan Yusran, S.H, M.H., dan menawarkan pembayaran pesangon sebesar tiga perempat dari perhitungan kuasa hukum buruh. Namun tawaran tersebut tak pernah ditindaklanjuti secara resmi, membuat penyelesaian kembali menemui jalan buntu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









