Menurut hasil perhitungan kuasa hukum, total hak yang seharusnya diterima oleh ke-37 buruh mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja, sisa cuti, gaji selama masa dirumahkan, tunggakan iuran BPJS, dan selisih upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Manggarai. Jumlah keseluruhannya mencapai Rp1.104.552.009 (satu miliar seratus empat juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan rupiah), merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Makarius Paskalis Baut, SH., kuasa hukum dari 37 buruh tersebut, mengecam keras sikap PT Floresco Aneka Indah yang hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“PT Floresco Aneka Indah bukan perusahaan kecil. Mereka punya rekam jejak panjang dan dikenal sebagai pemain besar dalam proyek infrastruktur di NTT. Maka sangat ironis jika hari ini mereka berdalih tak mampu membayar pesangon kepada 37 pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun,” ujar Makarius kepada media Okebajo.com, Senin (1/6/2025).
Ia menegaskan bahwa nominal tuntutan yang diajukan tidaklah mengada-ada.
“Itu hasil perhitungan normatif yang mengacu langsung pada Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. Kami tidak menuntut lebih, hanya menagih apa yang secara hukum menjadi hak mereka. Jangan gunakan dalih efisiensi untuk menindas hak pekerja,” tegasnya.
Makarius juga menyoroti ketidakhadiran manajemen dalam sejumlah mediasi resmi, yang ia nilai sebagai bentuk ketidakseriusan.
“Empat kali bipartit gagal, dua kali tripartit juga mentok. Bukan karena buruh tidak kooperatif, tetapi karena perusahaan terus menghindar dari tanggung jawab.”
Karena itu, pihaknya telah mengirim surat resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan tengah mengupayakan audiensi langsung dengan Menteri atau Wakil Menteri Tenaga Kerja.
“Negara harus hadir. Ini bukan cuma soal 37 orang, tetapi soal preseden buruk bagi perlindungan buruh di NTT,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Direktur PT Floresco Aneka Indah, Fransiskus Cristian Sumito. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum direspons. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









