LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Setelah ramai diberitakan oleh sejumlah media mengenai kejelasan keberadaan kantor Sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat, pihak partai akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui siaran pers (press release) yang diterima redaksi NTTNEWS.NET pada Sabtu siang (1/11/2025).
Dalam rilis tersebut, DPD Partai NasDem Manggarai Barat menegaskan bahwa pernyataan mereka merupakan bentuk pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna meluruskan pemberitaan yang berkembang di publik terkait isu keberadaan kantor sekretariat partai.
Namun di tengah upaya klarifikasi tersebut, Lembaga Pengkaji dan Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Kabupaten Manggarai Barat justru mengambil langkah hukum dengan melayangkan pengaduan resmi (Dumas) ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan partai politik (Banpol) oleh Ketua DPD Partai NasDem Manggarai Barat, Yopi Widyanti, yang juga merupakan anggota DPRD setempat.
Ketua LPPDM, Marsel Ahang, S.H., menyampaikan langsung laporan tersebut pada Kamis (31/10/2025). Ia meminta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres segera menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan yang menyeluruh, transparan, dan profesional.
Menurut Marsel, dugaan penyalahgunaan dana Banpol ini muncul karena adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran bantuan pemerintah untuk partai politik di tingkat kabupaten.
Berdasarkan data yang diterima LPPDM, Partai NasDem Manggarai Barat setiap tahunnya memperoleh dana Banpol sebesar Rp373.190.000 dari pemerintah daerah.
“Kami secara resmi telah melaporkan dugaan korupsi dana Banpol ini ke Polres Manggarai Barat. Ini langkah konkret agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan terhadap Ketua DPD NasDem, Ibu Yopi Widyanti,” tegas Marsel Ahang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









