Marsel, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, menyebut langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga integritas politik dan akuntabilitas publik.
“Dana Banpol itu bersumber dari uang rakyat, jadi penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau ada indikasi penyimpangan, maka harus diusut tuntas. Tidak boleh ada pembiaran hanya karena yang bersangkutan adalah pejabat partai dan anggota DPRD,” tambahnya menegaskan.
Selain itu, Marsel juga mendesak agar Ketua DPW Partai NasDem NTT, Edistasius Endi, segera mengambil sikap tegas terhadap Ketua DPD NasDem Manggarai Barat, Yopi Widyanti.
Ia menilai, partai politik harus menjadi contoh dalam hal transparansi, etika, dan tanggung jawab publik.
“Kami minta agar Ketua DPW NasDem NTT, Bapak Edistasius Endi, segera menghentikan sementara Ibu Yopi dari jabatannya sebagai Ketua DPD NasDem Manggarai Barat sampai proses hukum ini selesai. Ini penting untuk menjaga marwah partai dan kepercayaan publik,” ujar Marsel.
LPPDM, lanjut Marsel, juga berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka telah menyiapkan dokumen tambahan serta bukti-bukti pendukung yang akan segera diserahkan kepada penyidik Polres Manggarai Barat.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di meja laporan saja. LPPDM akan terus memantau proses penyelidikannya dan memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,”
pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan korupsi dana Banpol tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









