“Saran saya kepada wisatawan yang berkunjung atau akan berkunjung ke Labuan Bajo, jangan mudah tergiur dengan iming-iming biaya murah. Ini salah satu kelemahan yang sering menjadi celah bagi pelaku untuk melakukan penipuan. Gunakan agen perjalanan yang jelas, memiliki legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan ASITA NTT yang mengingatkan wisatawan agar lebih selektif memilih agen perjalanan, memeriksa rekam jejak digital, ulasan konsumen, serta legalitas usaha sebelum melakukan pembayaran.
Tidak hanya aparat penegak hukum, Umbu juga meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Pariwisata meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha pariwisata di lapangan.
Pengawasan tersebut, menurutnya, tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi harus menjadi bagian dari pembinaan dan pengawasan rutin.
“Saya juga menyarankan kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata, untuk turun ke bawah. Pantau hotel, vila, transportasi laut dan berbagai jasa pariwisata. Lihat persoalan apa saja yang muncul sehingga bisa cepat ditangani dan cepat dipulihkan,” jelasnya.
Ia menilai semakin besar transaksi ekonomi di suatu daerah, semakin besar pula potensi munculnya celah penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
“Di mana ada transaksi dan potensi ekonomi yang besar, di situ juga ada celah untuk melakukan penipuan. Karena itu pengawasan harus diperkuat, bukan hanya setelah terjadi masalah, tetapi sejak awal,” tambahnya.
Umbu juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap pola penipuan yang memanfaatkan media sosial, termasuk TikTok dan platform digital lainnya.
Menurutnya, promosi paket perjalanan dengan harga tidak wajar dapat menjadi salah satu modus untuk menarik wisatawan.
“Kepada penegak hukum juga kami minta melakukan pemantauan karena ini merupakan transaksi yang bisa melibatkan wisatawan dari luar negeri. Media sosial seperti TikTok dan platform lainnya dapat dipergunakan untuk menawarkan jasa perjalanan dengan biaya murah. Modusnya bisa menggunakan identitas usaha yang tidak jelas, alamat yang tidak jelas, bahkan nomor telepon yang kemudian mudah diganti atau tidak dapat dihubungi lagi setelah transaksi,” ungkapnya.
Karena itu, ia mendorong adanya pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang menawarkan paket wisata Labuan Bajo, terutama apabila menawarkan harga yang jauh di bawah kewajaran.
“Dengan menawarkan biaya murah, kemudian menggunakan nama yang tidak jelas, alamat yang tidak jelas dan nomor telepon yang sekali pakai, itu harus menjadi perhatian. Tagar-tagar seperti Labuan Bajo juga perlu dipantau. Saya kira aparat cyber dan semua pihak yang berkaitan dengan media sosial harus melihat pola seperti ini,” tegasnya.
Persoalan penipuan wisatawan asing sebelumnya memang telah menjadi perhatian aparat. Pada Mei 2026, Polres Manggarai Barat menetapkan seorang pemilik agen travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan asal Malaysia dan Singapura dengan nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp85,2 juta.
Bagi Umbu Kabunang, kasus semacam itu harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri pariwisata di Labuan Bajo.
Ia menegaskan bahwa kemajuan pariwisata tidak cukup hanya dibangun melalui promosi dan pembangunan infrastruktur. Faktor keamanan, kepastian hukum, profesionalitas pelayanan, serta kepercayaan wisatawan juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan destinasi.
“Kita semua harus menjaga Labuan Bajo. Jangan sampai karena ulah segelintir orang, kemudian citra seluruh pelaku pariwisata ikut terkena dampaknya. Kita ingin wisatawan datang dengan rasa aman, nyaman dan percaya bahwa mereka menggunakan jasa yang benar-benar profesional,” pungkas Umbu Kabunang. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









