Ia menekankan bahwa regulasi yang dinilai diskriminatif harus segera diubah.
“Regulasi itu harus berubah. Keadilan tidak bisa diperdebatkan terus-menerus, tapi harus diimplementasikan,” ujarnya singkat namun penuh makna.
Bagi para guru swasta, kesempatan yang sama dalam seleksi P3K bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan soal masa depan profesi dan keberlangsungan pengabdian mereka di dunia pendidikan.
Ketua PGS-MB, Bernabas Daharming Ngampu, S.Pd, mengaku puas dengan respons yang diberikan DPRD dan pemerintah daerah.
“Kalau dari saya mengikuti RDP tadi, kami puas karena melihat respon DPRD dan pemerintah daerah siap membawa aspirasi kami ke pusat dan mendesak Kementerian PAN-RB untuk mengubah regulasi itu,” ungkap Bernabas.
Menurutnya, harapan guru swasta sangat jelas: kesempatan yang sama dalam tes P3K.
“Harapan kami satu, semua guru di sekolah swasta bisa ikut tes P3K. Kalau ada poin-poin yang tidak memperbolehkan guru swasta ikut, itu harus diubah,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi pemaparan Kepala BKD yang menjelaskan poin-poin regulasi yang menjadi kendala, sekaligus membuka ruang diskusi untuk mencari solusi.
“Yang penting hari ini kami melihat ada komitmen. DPR punya komitmen, pemerintah daerah juga punya komitmen untuk bersama-sama berjuang. Itu yang membuat kami optimis,” katanya.
RDP ini menjadi langkah awal dalam perjuangan yang lebih besar. Aspirasi yang disampaikan tidak hanya menyangkut kepentingan guru swasta di Manggarai Barat, tetapi juga menjadi cerminan kondisi guru swasta di berbagai daerah.
Kesetaraan dalam seleksi P3K menjadi isu krusial, karena menyangkut hak, kesejahteraan, dan pengakuan atas dedikasi para guru swasta yang selama ini turut mencerdaskan generasi bangsa.
Sebagaimana ditegaskan dalam forum tersebut, perjuangan ini akan terus dikawal hingga ke tingkat pusat.
“Guru itu sama. Minimal dalam seleksi P3K, perlakuannya harus sama antara sekolah swasta dan sekolah negeri,” tutup Benediktus Nurdin.
Kini, para guru swasta menaruh harapan pada langkah konkret DPRD dan pemerintah daerah untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Mereka percaya, jika suara daerah bersatu, maka perubahan regulasi bukanlah hal yang mustahil.
Perjuangan belum selesai, tetapi hari itu di ruang RDP DPRD Manggarai Barat, secercah harapan telah dinyalakan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









