Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPW PKB NTT Ancam Laporkan Penyebar Isu Mahar Rp350 Juta: Jika Internal, Langsung Dipecat

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
5c547b20 7b95 11f1 9037 d7d1b2bea2cb
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Timur (NTT), Aloysius Malo Ladi, S.E. (foto : Dok. Isth).

Ia menegaskan, DPW PKB NTT tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk penyebaran informasi bohong yang merugikan partai maupun pengurusnya.

Menurutnya, langkah hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah organisasi.

“Tentu kami akan melakukan laporan balik terhadap pemberitaan maupun unggahan hoaks yang cenderung merugikan saya maupun Partai Kebangkitan Bangsa secara keseluruhan,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan, DPW PKB NTT memberikan ultimatum kepada seluruh pihak yang mengunggah maupun menyebarluaskan tudingan tersebut agar segera menghapus seluruh konten dalam waktu 1×24 jam.

Baca Juga :  Hotel Puri Sari Kecewa Hak Jawab Tak Dimuat Floresa.co, Tegaskan Program PKL Berorientasi Pendidikan, Bukan Eksploitasi

“Saya memberikan waktu 1×24 jam, bahkan kalau bisa lebih cepat lebih baik. Kalau tidak dihapus, kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan menggunakan cyber crime untuk melacak siapa penyebarnya, apakah dari internal atau eksternal. Jika terbukti berasal dari internal partai, maka akan langsung diberhentikan karena telah mencemarkan nama baik partai,” pungkas Aloysius.

Baca Juga :  Banggar DPR RI Serap Aspirasi Kepala Daerah di Labuan Bajo

Pernyataan tegas tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa DPW PKB NTT tidak akan memberikan toleransi terhadap penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan dinilai mengandung unsur fitnah.

Partai menegaskan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran isu tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. **

  • Bagikan