Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPW PKB NTT Ultimatum Penyebar Isu Mahar Rp350 Juta, Agus Siki: “Itu Fitnah, Kami Tempuh Jalur Hukum”

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
bec4c agustinus siki
Wakil Ketua II DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Siki, S.H. (foto : Dok. Isth).

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam apabila penyebar informasi tersebut tidak segera mencabut unggahannya.

“Saya tidak pernah tahu tentang mahar-mahar tersebut. Karena itu hari ini saya melakukan konferensi pers dan apabila oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tidak segera menghapus postingan tersebut, dapat saya pastikan kami akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPW PKB NTT, Aloysius Malo Ladi, S.E., menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik dirinya maupun Partai Kebangkitan Bangsa.

Menurut Aloysius, mekanisme penunjukan Ketua DPC PKB sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengurus Pusat (DPP) berdasarkan berbagai indikator penilaian, bukan melalui transaksi politik.

“Ini adalah fitnahan yang sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan kenyataan. Apa yang disampaikan melalui TikTok maupun Facebook seolah-olah ada pemberian sejumlah uang dalam proses penunjukan Ketua DPC. Padahal mekanisme yang dianut PKB saat ini adalah sistem penunjukan langsung oleh DPP dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” jelas Aloysius.

Baca Juga :  Polri Hadir di Pelosok Negeri, Polsek Sano Nggoang dan PLTMG Rangko Flores Tebar Kepedulian di Desa Wae Jare

Ia mengatakan nama Agustinus Siki ikut dicatut dalam unggahan tersebut sehingga perlu memberikan klarifikasi kepada publik.

“Karena nama Pak Agus disebut dalam unggahan itu, saya meminta beliau menyampaikan klarifikasi kepada media agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya. Setahu saya tidak ada sama sekali praktik seperti yang dituduhkan. Bahkan saya sudah bertemu langsung dengan Pak Agus bersama istri dan keluarganya untuk mengonfirmasi persoalan ini,” katanya.

Lebih lanjut, Aloysius memastikan DPW PKB NTT tidak akan membiarkan penyebaran informasi yang dinilai sebagai hoaks dan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Ketua AWAMB di HUT Bhayangkara ke-80: Polri Harus Hapus Stigma "Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas" dan Perkuat Kepercayaan Publik

“Tentu kami akan melakukan laporan balik terhadap pemberitaan-pemberitaan hoaks yang cenderung merugikan saya maupun Partai Kebangkitan Bangsa secara keseluruhan,” tegasnya.

Sebagai langkah tegas, DPW PKB NTT memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada pihak yang mengunggah informasi tersebut untuk segera menghapus seluruh konten yang dianggap fitnah.

“Saya memberikan waktu 1×24 jam, bahkan kalau bisa lebih cepat lebih baik. Kalau tidak dihapus, kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan menggunakan cyber crime untuk melacak siapa penyebarnya, apakah dari internal atau eksternal. Jika terbukti berasal dari internal partai, maka akan langsung diberhentikan karena telah mencemarkan nama baik partai,” pungkas Aloysius. **

  • Bagikan