Sementara itu, Tim SAR Gabungan melanjutkan operasi pencarian terhadap korban kedua dengan melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian, termasuk berkoordinasi dengan nelayan dan unsur potensi SAR lainnya.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada pukul 16.44 WITA, korban kedua, Sha Gingyang, berhasil ditemukan di koordinat 8°32’50.59″ LS – 119°49’7.15″ BT pada kedalaman sekitar 23 meter, dengan jarak sekitar 0,21 nautical miles dari lokasi awal kejadian.
“Korban kedua ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kedalaman sekitar 23 meter. Selanjutnya korban dievakuasi menuju Pelabuhan Marina Labuan Bajo untuk diserahkan kepada tim medis RSUD Komodo,” ungkap Koordinator Pos SAR Manggarai Barat.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Komodo Labuan Bajo untuk penanganan lebih lanjut. Dengan ditemukannya seluruh korban, operasi pencarian dan pertolongan resmi dinyatakan selesai dan ditutup. Seluruh unsur SAR yang terlibat kembali ke satuan masing-masing.
Dalam operasi tersebut, Tim SAR Gabungan melibatkan berbagai unsur, yakni Lanal Labuan Bajo, Ditpolairud Polda NTT, Satpolairud Polres Manggarai Barat, KSOP Manggarai Barat, KKP Labuan Bajo, serta P3KOM.
Adapun sarana yang digunakan dalam operasi pencarian meliputi satu unit RIB 500 PK milik Pos SAR Manggarai Barat, satu unit Speed Boat KSOP Labuan Bajo, serta satu unit Speed Boat Polair Labuan Bajo.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh wisatawan dan operator wisata bahari agar selalu mengutamakan keselamatan, memperhatikan kondisi cuaca dan gelombang laut, serta menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai sebelum melakukan aktivitas di perairan wisata Labuan Bajo. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









