Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp28 Miliar Diusut! Sekretaris KPU Mabar Terungkap Rangkap PPK

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
91e9e360 ab6f 11f1 9555 83018b49dcdd
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp28 Miliar Diusut! Sekretaris KPU Mabar Terungkap Rangkap PPK. (foto : Dok. Isth).

Terkait dugaan korupsi, Ano mengatakan pihak KPU mengetahui adanya proses hukum setelah menerima surat dari Kejaksaan.

“Kalau baca surat dari Kejaksaan itu ada dugaan korupsi dari dana hibah dari pemerintah daerah yang kami terima itu. Berdasarkan dugaan tersebut kemudian Kejaksaan melakukan pulbaket. Kalau soal apa bentuk dugaannya, yang tahu itu teman-teman di Kejaksaan,” ujarnya.

Dengan demikian, substansi dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri Kejari Manggarai Barat belum dijelaskan secara terbuka oleh KPU.

Meski demikian, KPU Manggarai Barat menyatakan tidak keberatan dengan langkah Kejari Manggarai Barat yang melakukan pengusutan terhadap penggunaan dana hibah Pilkada.

Bahkan, menurut Ano, proses tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya terkait efisiensi, transparansi, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

“Bagaimana setiap anggaran dari pemerintah itu digunakan dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. Lalu prinsip keterbukaan juga. Bagaimana uang- uang yang diterima dari anggaran publik itu wajib diterima dengan baik dan wajib dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegasnya.

Tidak hanya memeriksa sejumlah pihak, Kejari Manggarai Barat juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Manggarai Barat 2024.

Ano membenarkan adanya penyitaan dokumen tersebut saat ditemui di Kantor KPU Manggarai Barat, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga :  Kasus Pemukulan di Waterfront Labuan Bajo Mengendap, Keluarga Korban Menanti Kepastian Hukum, Kasat: "Masih Urus Gempa"

Menurutnya, penyitaan dokumen berkaitan dengan pemeriksaan sejumlah pejabat dan pegawai KPU dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Manggarai Barat senilai Rp28 miliar.

Ia mengatakan, sekitar dua bulan sebelumnya, dirinya bersama sejumlah pihak menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi.

Pihak yang dipanggil, antara lain mantan Ketua KPU Manggarai Barat Rober, Kris, dirinya selaku ketua KPU saat ini, sekretaris KPU, bendahara Pilkada Kabupaten Manggarai Barat, serta bendahara Pilgub.

Selain itu, Kejaksaan juga meminta keterangan dari sejumlah penyelenggara ad hoc, termasuk ketua dan sekretaris PPK di Kabupaten Manggarai Barat, ketua dan sekretaris PPS di sejumlah desa, serta ketua KPPS yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 27 November 2024.

“Saya menerima surat undangan klarifikasi dari Kejaksaan. Surat yang intinya itu bantuan pemanggilan untuk beberapa orang. Surat itu ditujukan kepada Ketua KPU Manggarai Barat perihal bantuan pemanggilan,” ungkap Ano.

Ia menambahkan, para pihak yang dipanggil juga membawa dokumen yang berkaitan dengan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Manggarai Barat.

“Saat pemanggilan itu bawa serta dengan dokumen. Dan setiap orang yang dipanggil itu membawa dokumen yang berbeda-beda. Khusus dokumen, hampir seluruhnya kami sudah serahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Baca Juga :  Universitas Terbuka Kupang Salut Labuan Bajo Peduli Korban Gempa Flores, 25 KK Terima Bantuan Sembako

Rangkaian pemeriksaan dan penyitaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Manggarai Barat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan pimpinan KPU.

Struktur pengelolaan anggaran, pejabat yang terlibat, bendahara, dokumen pertanggungjawaban, hingga proses pelaksanaan kegiatan menjadi bagian yang dapat ditelusuri aparat penegak hukum.

Fakta bahwa Sekretaris KPU Manggarai Barat merangkap sebagai PPK juga menjadi salah satu informasi penting untuk melihat secara utuh bagaimana mekanisme pengelolaan dana hibah tersebut berlangsung.

Namun, publik kini masih menunggu satu hal paling penting: apa sebenarnya yang ditemukan Kejari Manggarai Barat dari penelusuran dana hibah Rp28 miliar tersebut?

Apakah hanya persoalan administrasi, kesalahan prosedur, atau terdapat indikasi kerugian keuangan negara?

Jawabannya tentu harus dibuktikan melalui proses hukum, pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang dimiliki penyidik.

Kejari Manggarai Barat kini memiliki pekerjaan besar untuk membuka terang perkara ini secara transparan. Sebab, dana yang dipersoalkan merupakan uang publik dan masyarakat berhak mengetahui ke mana uang tersebut digunakan serta apakah seluruhnya telah dipertanggungjawabkan sesuai aturan. **

  • Bagikan