
“Dalam memilih pemimpin, kita harus memilih yang sudah terbukti, bukan sekadar coba-coba. Pasangan Edi-Weng adalah pilihan yang tepat,” tegasnya.
Yovita juga menyoroti berbagai pencapaian kepemimpinan Edi-Weng, termasuk perbaikan infrastruktur, peningkatan pendidikan dan kesehatan, serta pengurangan angka pengangguran di Manggarai Barat.
Sementara itu, Ketua Relawan Garda Edi-Weng, Rofinus Edison Risal, menegaskan bahwa pemilihan pemimpin seharusnya didasarkan pada rekam jejak, bukan usia.
“Jangan hanya memilih karena sama-sama anak muda, tetapi pilihlah pemimpin yang teruji. Edi-Weng adalah contoh nyata,” katanya.
Ia juga mendorong relawan untuk terus menggalang dukungan langsung dari masyarakat, bukan hanya melalui media sosial.
Ketua Desk Pilkada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mabar, Servas Ketua, mengungkapkan bahwa Edi-Weng telah memastikan pendaftaran mereka ke KPU dengan memperoleh Surat Keputusan (SK) dukungan dari beberapa partai politik.
“Edi-Weng sudah mengantongi beberapa B1KWK dan siap mendaftar. Dukungan dari partai-partai seperti NasDem, PKB, PKS, dan PDIP menunjukkan bahwa membangun daerah memerlukan kerja sama yang solid,” jelasnya.
PKB mendukung Edi-Weng karena kepemimpinan mereka dianggap berhasil membawa perubahan positif di Manggarai Barat.
Servas menambahkan bahwa PKB telah mendengar aspirasi masyarakat yang mayoritas mendukung kelanjutan kepemimpinan Edi-Weng, dan menilai pasangan ini sebagai panutan dalam keharmonisan kepemimpinan.
“Pasangan Edi-Weng telah melalui proses panjang dan memiliki pengalaman yang mumpuni. Edi Endi dengan 20 tahun pengalaman di legislatif dan dr. Weng sebagai birokrat berpengalaman membuktikan bahwa mereka adalah pemimpin yang teruji,” pungkas Servas.
Acara deklarasi Komando 53 dihadiri oleh ratusan anak muda dari 15 desa di Kecamatan Ndoso dan juga dihadiri oleh bakal calon wakil bupati, Yulianus Weng, menegaskan komitmen dan dukungan kuat dari generasi muda terhadap pasangan Edi-Weng dalam Pilkada 2024. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









