“Saya melihat Haji Ramang dan Muhammad Syair diduga sedang melemahkan peran pemerintah dengan membangun sistem yang menyerupai kerajaan kolonial. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menciptakan dualisme kewenangan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Feri mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk segera mengambil sikap tegas agar polemik berkepanjangan mengenai status fungsionaris adat tidak terus memicu konflik di tengah masyarakat.
“Pemkab Manggarai Barat harus bersikap. Jika pemerintah daerah tidak segera menghentikan klaim ahli waris Haji Ishaka dan Haku Mustafa sebagai fungsionaris adat turun-temurun, saya memprediksi konflik pertanahan di Manggarai Barat tidak akan pernah selesai,” tegasnya.
Ia menilai, keberadaan lembaga adat yang memperoleh pengesahan melalui akta notaris merupakan fenomena yang tidak lazim jika dibandingkan dengan praktik kelembagaan adat di daerah lain.
“Setahu saya, hanya di Labuan Bajo ada lembaga adat yang membuat akta di notaris. Di daerah lain, seperti para tua golo maupun tua kampung, mereka tidak melakukan itu karena legitimasi mereka berasal dari kepercayaan masyarakat adat, bukan dari akta notaris,” katanya.
Menurut Feri, apabila fungsi dan kewenangan lembaga adat melampaui batas yang telah disepakati masyarakat, maka dikhawatirkan akan membuka ruang bagi berbagai kepentingan yang dapat memperkeruh persoalan agraria.
“Saya menduga ada kepentingan yang sangat kuat di balik kondisi ini. Jangan sampai lembaga adat dijadikan tameng atau pelindung bagi praktik-praktik mafia tanah. Karena itu pemerintah harus segera melakukan penataan agar kewenangan adat tetap berjalan sesuai koridor hukum dan kesepakatan masyarakat adat,” pungkasnya. **
Catatan redaksi: Karena artikel ini memuat dugaan dan kritik yang ditujukan kepada pihak tertentu, kami tetap menunggu hak jawab dari Camat Komodo, Haji Ramang, dan Muhammad Syair agar pemberitaan kami memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









