Penyidik juga membuka kemungkinan munculnya tersangka baru apabila dari hasil pendalaman ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.
Selain para debitur, polisi turut mendalami dugaan keterlibatan pihak yang berperan sebagai pendukung dana maupun penadah kendaraan.
Dugaan lainnya, terdapat pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan identitas atau KTP para debitur untuk memperoleh dan menguasai objek jaminan fidusia dari sejumlah perusahaan pembiayaan di Kota Kupang.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi tidak hanya berdiri sebagai kasus individual, tetapi mengarah pada pola yang lebih luas dalam penguasaan kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia.
Karena itu, penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap unit-unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kombes Pol. FX. Irwan Arianto.
Menurutnya, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik tidak hanya fokus terhadap tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian pengalihan objek jaminan fidusia.
“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan 44 debitur lainnya serta pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai pendukung dana maupun penadah. Termasuk melakukan pencarian terhadap unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara fidusia ini masih jauh dari kata selesai.
Polisi masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai bagaimana 45 kendaraan tersebut dapat diperoleh melalui skema pembiayaan, bagaimana kendaraan kemudian berpindah tangan, siapa yang membiayai atau memfasilitasi proses tersebut, serta ke mana kendaraan-kendaraan tersebut akhirnya berpindah.
Kombes Pol. FX. Irwan Arianto menegaskan, penyidik akan terus melakukan pengembangan hingga rangkaian perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat, tentunya akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan masih didalaminya 44 debitur lainnya, kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka menjadi salah satu perkembangan yang patut ditunggu dalam perkara ini.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat maupun pihak lain yang merasa menjadi korban dalam dugaan perkara serupa agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTT, khususnya Subdit 2 Eksus.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu penyidik melihat apakah dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tersebut hanya terjadi dalam perkara PT Summit Oto Finance atau terdapat pola serupa yang melibatkan perusahaan pembiayaan lain di Kota Kupang.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengurai secara terang dugaan permainan di balik proses pembiayaan, penggunaan identitas debitur, penguasaan kendaraan, hingga dugaan penadahan.
Publik kini menunggu sejauh mana pengembangan penyidikan akan mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik rangkaian perkara tersebut.
Sebab, dengan 44 debitur lainnya masih dalam penyelidikan, babak baru kasus dugaan fidusia ini sangat mungkin belum berakhir. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









