6. Menuntut penonaktifan pejabat BKPP Nagekeo yang diduga terlibat, termasuk Kepala BKPP, Sekretaris BKPP, Kabid, serta Panitia Seleksi PPPK karena diduga meloloskan peserta dengan dokumen palsu.
7. Meminta perekrutan kembali Eks THL yang telah bekerja sejak 2007 hingga 2018 dan telah diberhentikan tanpa kejelasan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendukung penuh proses hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam seleksi PPPK.
“Jika memang ada indikasi cacat hukum, saya dan Pak Gonzalo akan mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh kawan-kawan Eks THL. Kami juga akan membentuk Tim Investigasi yang diketuai oleh Inspektorat Nagekeo untuk menelusuri seleksi PPPK jalur khusus. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk membatalkan rekrutmen PPPK tahun 2024,” tegasnya.
Sekretaris Forum Eks THL, Carles Nugy, menyoroti ketidakhadiran Kepala BKPP Nagekeo, Eusabius Ebo, dalam audiensi tersebut.
“Ada apa ini? Seharusnya, sebagai Kepala Dinas, dia siap memenuhi panggilan atasan, apalagi jika dipanggil langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ketua Forum Eks THL, Gusti Bebi Daga, kembali menegaskan agar Bupati dan Wakil Bupati segera mengambil tindakan konkret dengan membentuk tim investigasi serta mendukung langkah hukum yang diambil oleh Forum Eks THL.
“Harus ada pembersihan menyeluruh di BKPP Nagekeo. Ini menyangkut nasib banyak orang. Jika terbukti bersalah, siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Forum Eks THL berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi para tenaga honorer yang merasa dirugikan. ** (Stefan).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









