RUTENG, NTTNEWS.NET – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan tegas menolak kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Manggarai yang mewajibkan calon peserta didik taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam proses pendaftaran sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/1488/400.3.6.5/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikpora Manggarai, Wensislaus Sedan.
Dalam surat itu disebutkan bahwa setiap pendaftar pada jenjang TK, SD, dan SMP diwajibkan menyertakan bukti pelunasan PBB-P2 orang tua atau wali sebagai salah satu syarat administrasi.
Namun, kebijakan itu segera memicu kritik tajam dari Fraksi Partai Golkar DPRD Manggarai.
Ketua Fraksi Golkar, Yoakim Yohanes Jehati, secara terbuka meminta Disdikpora mencabut surat edaran tersebut karena dinilai tidak tepat dan berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan pendidikan.
“Fraksi Golkar memandang agar surat edaran itu segera dicabut dan dibatalkan,” tegas Yoakim dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025), melansir Detik.com.
Yoakim menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kekeliruan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), karena pelaksanaan dan penagihan pajak bukan merupakan domain dari dinas pendidikan.
Ia menilai, upaya mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 seharusnya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melalui perangkat desa, bukan dibebankan kepada calon siswa atau institusi pendidikan.
“Niat baik ini salah kamar. Dinas Pendapatan yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap PBB-P2 tidak seharusnya menyeret Disdikpora ke dalam urusan pajak. Lebih tepat jika mengoptimalkan peran kepala desa dan perangkatnya dalam menagih PBB-P2 kepada masyarakat,” ujar Yoakim.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih fungsi antar OPD, yang pada akhirnya merugikan masyarakat terutama anak-anak yang ingin mengakses pendidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









