Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Fraksi Golkar DPRD Manggarai Desak Disdikpora Cabut Syarat Pendaftaran Sekolah, Ini Alasannya!

  • Bagikan
IMG 20250627 180920
Ketua Fraksi Golkar, Yoakim Yohanes Jehati. (foto : isth).

“Dinas pendidikan diimbau untuk tidak terlalu jauh dan tidak overlapping terhadap peran dan tanggung jawab dinas lain,” lanjutnya.

Sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Manggarai yang membidangi urusan pendidikan, Yoakim kembali menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Ia menilai, penggunaan alasan tunggakan pajak sebagai penghalang untuk mendapatkan pendidikan adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip tersebut.

“Pendidikan adalah hak warga negara yang tidak bisa dibatasi oleh siapapun, termasuk karena alasan tunggakan pajak orang tua murid,” tegasnya.

Baca Juga :  Wabup Yulianus Weng Resmi Membuka MTQ Kecamatan Komodo Ke-31

Fraksi Golkar pun meminta agar OPD terkait mengevaluasi kebijakan tersebut dan mencari pendekatan alternatif yang lebih humanis dan inklusif.

“Fraksi Golkar mendesak agar dinas terkait mencari format lain untuk mendorong pembayaran pajak, tanpa mengorbankan akses pendidikan bagi anak-anak,” tutup Yoakim.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Manggarai, Wensislaus Sedan, saat dikonfirmasi, membenarkan keberadaan surat edaran tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rencana evaluasi atau pencabutan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

Kebijakan yang mengaitkan administrasi pendidikan dengan kewajiban perpajakan ini memantik perdebatan publik di Kabupaten Manggarai.

Sejumlah orang tua siswa mulai menyuarakan kekhawatiran mereka, terutama bagi yang belum mampu melunasi kewajiban PBB-P2, dan berharap pemerintah segera mengklarifikasi dan memperbaiki kebijakan tersebut agar tidak menghambat masa depan anak-anak mereka. **

  • Bagikan