“Dinas pendidikan diimbau untuk tidak terlalu jauh dan tidak overlapping terhadap peran dan tanggung jawab dinas lain,” lanjutnya.
Sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Manggarai yang membidangi urusan pendidikan, Yoakim kembali menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Ia menilai, penggunaan alasan tunggakan pajak sebagai penghalang untuk mendapatkan pendidikan adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
“Pendidikan adalah hak warga negara yang tidak bisa dibatasi oleh siapapun, termasuk karena alasan tunggakan pajak orang tua murid,” tegasnya.
Fraksi Golkar pun meminta agar OPD terkait mengevaluasi kebijakan tersebut dan mencari pendekatan alternatif yang lebih humanis dan inklusif.
“Fraksi Golkar mendesak agar dinas terkait mencari format lain untuk mendorong pembayaran pajak, tanpa mengorbankan akses pendidikan bagi anak-anak,” tutup Yoakim.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Manggarai, Wensislaus Sedan, saat dikonfirmasi, membenarkan keberadaan surat edaran tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rencana evaluasi atau pencabutan kebijakan tersebut.
Kebijakan yang mengaitkan administrasi pendidikan dengan kewajiban perpajakan ini memantik perdebatan publik di Kabupaten Manggarai.
Sejumlah orang tua siswa mulai menyuarakan kekhawatiran mereka, terutama bagi yang belum mampu melunasi kewajiban PBB-P2, dan berharap pemerintah segera mengklarifikasi dan memperbaiki kebijakan tersebut agar tidak menghambat masa depan anak-anak mereka. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









