Kabar ini juga menjadi babak baru bagi perjalanan karier birokrasi Fransiskus Sales Sodo. Dari Kabupaten Manggarai Barat, ia kini dipercaya untuk menjalankan tugas pada lingkup pemerintahan yang lebih luas, dengan tantangan dan tanggung jawab yang tentunya jauh lebih besar.
Dari Manggarai Barat ke Pemerintahan Provinsi NTT
Kehadiran Fransiskus Sales Sodo di jajaran Pemerintah Provinsi NTT nantinya diharapkan dapat memberikan warna baru dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Pengalaman selama menjalankan tugas sebagai Sekda Kabupaten Manggarai Barat menjadi modal penting untuk mengemban tugas di tingkat provinsi.
Sebagai Sekda, ia nantinya akan berhadapan dengan berbagai persoalan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat NTT secara keseluruhan, mulai dari koordinasi pembangunan, pelayanan publik, penguatan birokrasi, hingga memastikan kebijakan kepala daerah dapat diterjemahkan secara efektif oleh seluruh perangkat daerah.
Pelantikan Fransiskus Sales Sodo juga menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Pergantian pucuk pimpinan birokrasi di daerah tentu akan membawa dinamika tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Masyarakat pun kini menanti siapa yang akan dipercaya mengisi jabatan Sekda Kabupaten Manggarai Barat setelah Fransiskus Sales Sodo resmi dilantik sebagai Sekda Provinsi NTT.
Meski demikian, seluruh informasi terkait pelantikan dan pengangkatan tersebut tetap menunggu pengumuman serta prosesi resmi dari Pemerintah Provinsi NTT.
Jika tidak ada perubahan agenda, Jumat (28/8/2026) akan menjadi hari bersejarah bagi Fransiskus Sales Sodo, sekaligus menandai dimulainya tugas baru sebagai Sekda Definitif Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dari Labuan Bajo, perjalanan karier birokrasi Fransiskus Sales Sodo kini bergerak menuju panggung pemerintahan Provinsi NTT, membawa pengalaman dari daerah untuk mengemban tanggung jawab yang lebih besar bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









