Dalam pernyataannya, Letkol Budiman Manurung kembali menegaskan komitmen TNI untuk menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme. Menurutnya, jika ada anggota yang terbukti melanggar aturan, TNI tidak segan memberikan sanksi tegas.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika nanti ada anggota yang benar-benar terbukti melanggar aturan, pasti akan kami tindak. Namun tuduhan yang beredar saat ini tidak memiliki bukti dan tidak berdasar,” tegasnya.
Kodim 1630/Manggarai Barat memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, terutama yang mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik institusi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pemberitaan yang menyesatkan dan tanpa konfirmasi jelas telah melanggar etika jurnalistik. Kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga kehormatan satuan dan anggota kami,” tegas Dandim.
Sebagai penutup, Dandim mengingatkan seluruh insan pers agar selalu mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“TNI terbuka terhadap klarifikasi, namun kami menuntut profesionalisme media. Jangan sampai kebebasan pers digunakan untuk menyebarkan fitnah,” ucapnya.
Letkol Budiman Manurung juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuan Bajo.
“TNI lahir dari rakyat, bekerja untuk rakyat, dan akan selalu bersama rakyat. Kami tidak akan membiarkan nama baik prajurit kami dicemarkan oleh informasi yang tidak benar,” tutupnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









