Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Itok Aman Tak Lagi Aman! Uang Rp79,8 Juta Turis Italia Berujung Laporan Polisi

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260907 115525
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. (foto : Dok. Isth).

Menurutnya, penyidik tidak hanya melakukan pencarian di wilayah Manggarai Barat, tetapi juga berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian di kabupaten lain karena terlapor diketahui bukan warga Manggarai Barat.

“Untuk perkara travel agent ini, kami masih melakukan penyelidikan. Kami juga sedang mencari keberadaan terlapor dan berkoordinasi dengan beberapa kabupaten serta beberapa Polres karena yang bersangkutan bukan dari sini,” jelas Lufthi.

Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan membutuhkan waktu. Polisi, kata dia, tidak ingin terburu-buru memberikan kepastian mengenai kapan status hukum terlapor akan ditingkatkan.

“Kami mohon waktu dan mohon bersabar. Memang prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa secepat yang mungkin diharapkan,” ujarnya.

Mengenai keberadaan KA alias Itok Aman yang saat ini tengah dicari polisi, Lufthi menegaskan bahwa terlapor belum berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menjelaskan, istilah “diburu” atau “dicari” yang sebelumnya digunakan bukan berarti secara otomatis orang tersebut telah masuk dalam daftar DPO.

“Kalau DPO, itu kalau sudah tersangka kemudian dipanggil tidak datang. Misalnya dipanggil sebagai tersangka tetapi tidak memenuhi panggilan, itu baru prosesnya bisa mengarah ke DPO,” terang Lufthi.

Baca Juga :  Menteri Agama Serahkan Bantuan Rp3 Miliar untuk Korban Gempa Flores, Tekankan Persaudaraan dan Toleransi Antarumat Beragama

Menurutnya, dalam perkara yang sedang dilaporkan tiga wisatawan Italia tersebut, KA masih berstatus sebagai terlapor, sehingga penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

“Dia sekarang masih sebagai terlapor. Jadi kami masih mencari dan mengembangkan penyelidikannya,” katanya.

Lufthi juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain untuk mengetahui keberadaan terlapor.

“Ada keluarganya di Polres lain, di kabupaten lain. Itu juga masih kami kembangkan. Kami mencari dalam arti supaya dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila nantinya berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana,” tegasnya.

Terkait kemungkinan peningkatan status hukum terlapor maupun batas waktu penyelidikan, Kasat Reskrim menegaskan pihaknya tidak ingin memberikan janji mengenai kapan proses tersebut akan selesai.

“Kalau masalah range waktunya, kami tidak bisa menjanjikan dan tidak bisa mengukur. Kalau saya bilang satu bulan, nanti satu bulan ditagih lagi. Jadi kami masih melakukan prosesnya,” ungkapnya.

Ia memastikan penanganan perkara tetap berjalan dan polisi akan mengembangkan setiap informasi yang diperoleh.

Baca Juga :  14 Hari di Tengah Bencana Flores, Kombes Bayu Suseno Ungkap Ketangguhan Warga NTT dan Keindahan Flores

Kasus ini menjadi ujian tersendiri bagi citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata internasional. Sebab, kepercayaan wisatawan merupakan salah satu modal utama keberlangsungan industri pariwisata.

Kerugian hampir Rp80 juta yang dialami tiga wisatawan mancanegara bukan sekadar persoalan transaksi antara konsumen dan agen perjalanan. Perkara tersebut juga menyangkut reputasi pelayanan wisata di Labuan Bajo, terlebih ketika wisatawan asing datang dengan membawa harapan untuk menikmati salah satu destinasi unggulan Indonesia.

Kini, publik menunggu keseriusan aparat kepolisian mengungkap perkara tersebut secara terang-benderang, termasuk memastikan ke mana aliran dana para wisatawan tersebut, apakah benar telah digunakan untuk kepentingan lain, serta siapa yang harus bertanggung jawab atas gagalnya perjalanan liveaboard tersebut.

Polisi pun masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus masih dalam tahap penyelidikan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. **

  • Bagikan