LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Di bawah kepemimpinan Bupati Edistasius Endi, S.E., dan Wakil Bupati dr. Yulianus Weng, M.Kes., Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima alokasi dana transfer dari pusat ke daerah sebesar Rp 1.076.361.278.000 untuk tahun anggaran 2025.
Dana tersebut terdiri dari beberapa komponen, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, serta Insentif Fiskal.
Alokasi ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat.
Berikut adalah rincian alokasi dana transfer yang diterima Kabupaten Manggarai Barat:
1. Dana Bagi Hasil (DBH) – Rp 8,13 Miliar
-DBH Pajak (Rp 5,27 Miliar)
•Pajak Penghasilan: Rp 4,56 Miliar
•Pajak Bumi dan Bangunan: Rp 706,29 Juta
-DBH Sumber Daya Alam (Rp 2,86 Miliar)
•Perikanan: Rp 2,67 Miliar
•Panas Bumi: Rp 180,09 Juta
2. Dana Alokasi Umum (DAU) – Rp 634,05 Miliar
-Penggunaan Tidak Ditentukan: Rp 488,01 Miliar
-Penggunaan Ditentukan (Rp 146,04 Miliar):
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









