Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa mengakibatkan masalah hukum. Pasal 368 ayat 1 KUHP mengancam pelaku pungutan liar dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
“Kami perlu memastikan semua kegiatan sesuai dengan regulasi agar tidak menimbulkan masalah hukum,” kata sumber tersebut. (YD) **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









