Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Mabar Beri Napas Tambahan, Masa Sanggah Rumah Terdampak Gempa M7,7 Diperpanjang

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260912 154012
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E dan Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memperpanjang masa sanggah atau pengaduan terhadap hasil verifikasi dan validasi rumah terdampak bencana gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026.

Perpanjangan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang belum memperoleh akses informasi maupun komunikasi secara maksimal, khususnya warga yang berada di sejumlah wilayah dengan keterbatasan jaringan komunikasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Manggarai Barat Nomor: BPBD.360/678/IX/2026 tentang Perpanjangan Masa Sanggah Hasil Verifikasi dan Validasi Rumah Terdampak Bencana Gempa Bumi Magnitudo 7,7 SR di Kabupaten Manggarai Barat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), kepala desa/lurah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga :  Bea Cukai Labuan Bajo Geber! 880 Ribu Batang Rokok Ilegal Disikat, Potensi Cukai Rp656 Juta Diamankan

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan perpanjangan masa sanggah merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Manggarai Barat Nomor BPBD.360/675/IX/2026 tanggal 9 September 2026, khususnya pada poin ketujuh mengenai masa sanggah hasil verifikasi dan validasi rumah terdampak gempa.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebelumnya menetapkan masa sanggah selama tiga hari, yakni sejak 10 September 2026 pukul 08.00 WITA hingga 12 September 2026 pukul 23.59 WITA.

Namun, karena masih ditemukan keterbatasan akses komunikasi dan informasi di sejumlah wilayah, pemerintah kemudian memberikan tambahan waktu selama dua hari.

Dengan demikian, masa sanggah yang semula berakhir pada 12 September 2026 kini diperpanjang hingga 14 September 2026 pukul 23.59 WITA.

Baca Juga :  Tak Tinggal Diam! Hasanudin Hadir di Nampar Macing, Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Gempa

“Sehubungan dengan akses komunikasi dan informasi yang terbatas pada beberapa wilayah di Kabupaten Manggarai Barat, maka Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memberikan perpanjangan waktu sanggah atau pengaduan selama dua hari,” demikian bunyi penegasan dalam surat edaran tersebut.

Dengan perpanjangan ini, masyarakat yang merasa rumahnya terdampak gempa tetapi belum tercatat, terdapat ketidaksesuaian data, atau memiliki keberatan terhadap hasil verifikasi dan validasi, masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan atau pengaduan.

Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan tersebut melalui laman resmi posko bencana Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di: https://poskobencana.manggaraibaratkab.go.id/

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan untuk tidak pasif dalam proses tersebut.

  • Bagikan