
Dalam pernyataannya, Stefan menggarisbawahi bahwa pantai dan dermaga adalah milik publik.
“Pantai ini milik publik, siapa saja berhak untuk mengunjunginya tanpa ada yang bisa melarang. Jadi mulai hari ini, tidak ada lagi pungutan liar. Yang berhak melakukan penarikan tarif hanya pemerintah daerah sesuai dengan Perda No 6 tahun 2023 tentang retribusi, ” Jelasnya.
Kadis Dispart juga menekankan pentingnya untuk menghentikan pungutan liar tersebut dan memastikan agar tidak ada penarikan retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pantai ini bukan milik pribadi, jadi tidak ada yang berhak menarik biaya selain dari yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Hentikan penarikan retribusi di sini. Saya akan terus memantau situasi ini,” Tutur Mantan Sekwan Manggarai Barat.
Stefan juga menambahkan, “Kapal-kapal yang sandar di dermaga ini juga tidak boleh dikenakan pungutan. Pungutan yang kalian lakukan sudah berlangsung lama, dan ini sangat berbahaya. Demi kenyamanan wisatawan dan citra pariwisata Manggarai Barat, hentikan pungutan liar ini. Jika wisatawan menikmati fasilitas yang kalian sediakan, silakan kalian menarik biaya sesuai dengan aturan, tetapi tamu yang hanya berkunjung ke pantai tidak perlu dikenakan biaya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









