LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi dengan harga fantastis kembali mencuat dan memantik keresahan serius di kalangan petani Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kali ini, dugaan tersebut diungkap secara terbuka oleh Doroteus Nali, warga Kampung Tontol, Desa Semang, yang menilai praktik tersebut telah merugikan petani kecil dan berpotensi merusak ketahanan pangan daerah.
Doroteus mengungkapkan, dalam kurun satu hingga dua bulan terakhir, para petani di Kecamatan Welak mengeluhkan semakin sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi, tepat di saat musim tanam sedang berlangsung.
Kondisi ini diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum pengusaha berinisial BW, untuk menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Sekitar satu sampai dua bulan terakhir ini, para petani sudah mulai kewalahan mencari pupuk bersubsidi. Padahal ini sudah masuk musim tanam dan pupuk sangat dibutuhkan,” ujar Doroteus kepada NTTNEWS.NET, Jumat (6/1/2026).
Puncak keresahan itu, kata Doroteus, terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, ketika ia secara langsung mendapati seorang petani di Kampung Tontol membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang dinilainya sangat tidak masuk akal.
“Saya menemukan seorang petani membeli satu paket pupuk dengan harga Rp250.000. Padahal isi paket itu hanya satu karung pupuk NPK dan satu karung pupuk Urea, masing-masing 50 kilogram. Harga sebenarnya itu paling sekitar Rp90.000 sampai Rp100.000-an per karung, atau sekitar Rp180.000-an untuk satu paket. Jadi harga Rp250.000 itu sangat tidak masuk akal,” tegas Doroteus.
Merasa ada kejanggalan serius, Doroteus kemudian menelusuri asal-usul pupuk tersebut dan mendatangi langsung rumah penjual di sekitar lokasi. Namun, jawaban yang ia terima justru membuatnya semakin kecewa.
“Saya tanya langsung, kenapa pupuk ini dijual semahal itu dan sumbernya dari mana. Tapi jawaban mereka justru mengecewakan. Mereka bilang, ‘itu bukan urusan saya’. Padahal ini jelas pupuk bersubsidi. Bahkan pengakuan pengusaha tersebut kepada saya bahwa dia (BW) memiliki stok berjumlah dua ton untuk siap dijual,” ungkapnya.
Doroteus menegaskan, jika pupuk tersebut merupakan pupuk non-subsidi, maka persoalan harga sepenuhnya merupakan urusan pasar. Namun karena pupuk yang dijual adalah pupuk bersubsidi, ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan bantuan pemerintah.
“Kalau non-subsidi saya tidak persoalkan. Tapi ini pupuk bersubsidi. Saya punya hak untuk mempertanyakan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” katanya.
Upaya Doroteus untuk mencari keadilan tidak berhenti sampai di situ. Ia mengaku telah mendatangi Kepala Desa Semang untuk menyampaikan persoalan tersebut. Namun, langkah itu belum membuahkan hasil yang diharapkan.
“Kepala desa mengatakan beliau tidak punya kapasitas untuk menindak lebih jauh persoalan ini,” jelasnya.
Doroteus juga mengaku telah berupaya melaporkan dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi ini kepada Babinsa setempat serta sejumlah instansi terkait lainnya. Sayangnya, hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut konkret.
“Yang terakhir saya hubungi adalah PPL karena saya tahu mereka yang bertanggung jawab dalam hal produksi pertanian. Tapi sampai sekarang juga belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Merasa jalur koordinasi di tingkat bawah tidak berjalan maksimal, Doroteus akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Barat.
“Saya sudah datang langsung ke Polres Manggarai Barat dan menyampaikan aduan terkait dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini. Saya sudah serahkan data yang saya miliki. Mereka menyampaikan dalam waktu dekat akan turun ke lokasi untuk mengecek langsung,” katanya.
Ia berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan tegas dalam menangani kasus yang menyangkut hajat hidup petani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









