Sementara itu, muncul pula informasi bahwa DPD NasDem sempat berencana memindahkan kantor ke Marombok, Desa Golo Bilas, namun rencana itu urung dilakukan.
“Batal pindah ke Marombok karena rumah yang akan dikontrak tidak memiliki AC,” kata sumber internal NasDem yang enggan disebutkan namanya.
Namun Yopi kembali menegaskan bahwa kantor NasDem tidak pernah pindah ke Marombok.
“Kantor masih di Wae Kesambi. Siapa yang bilang pindah ke Marombok? Silakan tanya ke orang tersebut,” ujarnya dengan nada tegas.
Di tengah sorotan publik terhadap keberadaan sekretariat, Yopi mengungkapkan bahwa DPD NasDem Manggarai Barat tetap menjalankan berbagai kegiatan sosial.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Partai NasDem, pihaknya menggelar pemeriksaan kesehatan dan donor darah gratis bagi masyarakat pada Rabu (29/10/2025).
“Kegiatan ini kami selenggarakan di halaman Rumah Bupati Manggarai Barat yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai NasDem,” ujar Yopi.
Kegiatan sosial tersebut menurutnya merupakan bentuk nyata komitmen partai dalam menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat, sejalan dengan semangat “Gerakan Perubahan.”
Namun, fakta lain yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa gedung yang dulunya menjadi Sekretariat NasDem di Wae Kesambi kini telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi toko ritel DIAMONDfair Labuan Bajo.
Gerai tersebut merupakan cabang ke-41 PT DIAMONDfair Ritel Indonesia, dan telah diresmikan dengan doa bersama serta sambutan dari Direktur PT DIAMONDfair, Melissa Huang, dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Dr. Yulianus Weng, M.Kes.
“Seharusnya kantor baru NasDem sudah pindah sejak tahun 2024. Tapi sampai sekarang, 2025, faktanya belum ada kantor tetap,” ungkap sumber terpercaya media ini.
Yopi sendiri mengakui bahwa data partainya yang tersimpan di Kesbangpol masih menggunakan alamat lama di Wae Kesambi.
“Data kami di Kesbangpol memang masih data lama yang beralamat di Patung Caci,” ujarnya singkat.
Kisruh keberadaan kantor Sekretariat DPD NasDem Manggarai Barat kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi penggunaan dana Banpol.
Apalagi, dengan adanya fakta bahwa kantor lama telah digunakan pihak swasta, partai seharusnya segera memperbarui laporan domisili resmi kepada Kesbangpol sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Jika tidak, kasus ini bisa membuka ruang penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, sebagaimana telah terjadi di sejumlah daerah sebelumnya.
“Kantor partai itu simbol tanggung jawab dan kejelasan administrasi. Kalau kantornya saja tidak jelas, bagaimana dengan laporan keuangannya?” pungkas narasumber terpercaya NTTNEWS.NET. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









