Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dana Hibah Pilkada Mabar Rp28 Miliar Masuk Babak Penyidikan, Kantor KPU Digeledah! Puluhan Dokumen Diamankan

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260908 184427
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Muhammad Ahega Wikantra, S.H., M.H., membenarkan peningkatan status perkara tersebut saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Manggarai Barat, Selasa malam (8/9/2026). (foto : Dok. Isth).

Dalam tahap penyelidikan, aparat penegak hukum mencari dan memastikan ada atau tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Setelah ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana dan perkara ditingkatkan ke penyidikan, fokus bergeser pada pengumpulan alat bukti untuk membuat terang perkara serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pengusutan perkara tersebut, kata Ahega, bermula dari adanya laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Manggarai Barat.

Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman.

“Petunjuk awal berawal dari adanya laporan. Kemudian ditindaklanjuti. Teman-teman media juga mengetahui bahwa kami melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” jelasnya.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Kejari Manggarai Barat kemudian menemukan dugaan adanya peristiwa yang diyakini mengandung unsur pidana sehingga penanganannya dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, dugaan tersebut kami yakini merupakan suatu peristiwa pidana. Karena itu prosesnya ditingkatkan,” katanya.

Meski demikian, Kejaksaan masih merahasiakan detail dugaan penyimpangan yang tengah didalami.

Termasuk mengenai modus, besaran dugaan kerugian negara, pihak yang diduga bertanggung jawab, serta aliran penggunaan dana hibah Rp28 miliar tersebut.

Salah satu pertanyaan besar dalam perkara ini adalah berapa sebenarnya potensi kerugian keuangan negara.

Kejari Manggarai Barat menyebut proses penghitungan kerugian keuangan negara masih menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara.

Baca Juga :  LPPDM NTT Desak Kejari Mabar Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPUD Rp28 Miliar

Ahega menjelaskan bahwa terdapat proses penghitungan awal yang dapat menjadi bahan pendukung, sementara penghitungan kerugian keuangan negara nantinya dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme hukum.

“Untuk penghitungan kerugian keuangan negara tentu akan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Itu nanti merupakan bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.

Dengan demikian, angka Rp28 miliar merupakan nilai dana hibah, bukan otomatis berarti seluruhnya merupakan kerugian negara.

Angka kerugian negara harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penghitungan yang sah.

Penggeledahan Kantor KPU Manggarai Barat menjadi salah satu perkembangan paling signifikan dalam perkara ini.

Sebab, dari lokasi tersebut penyidik mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan dana hibah Pilkada 2024.

Dokumen tersebut berpotensi membuka rangkaian pengelolaan anggaran mulai dari proses perencanaan, pencairan, penggunaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban.

Namun, Kejari Manggarai Barat belum mengungkap isi dokumen maupun temuan spesifik dari penggeledahan tersebut.

Menurut Ahega, seluruh dokumen yang diamankan masih harus dipelajari secara cermat.

“Untuk materi intinya belum dapat kami sampaikan. Yang bisa kami sampaikan, telah dilakukan penggeledahan dan dokumen-dokumen tersebut sekarang akan dipelajari serta dianalisis lebih lanjut,” ungkapnya.

Kejari Manggarai Barat juga menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum.

Ahega menyebut penyidik telah mengeluarkan surat perintah penggeledahan dan memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Baca Juga :  Tak Tinggal Diam! Hasanudin Hadir di Nampar Macing, Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Gempa

“Penggeledahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga sudah mengeluarkan surat perintah penggeledahan serta telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” tegasnya.

Dengan peningkatan status menjadi penyidikan dan dilakukannya penggeledahan, publik kini menunggu langkah berikutnya dari Kejari Manggarai Barat.

Pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar apakah perkara tersebut mengandung dugaan tindak pidana, tetapi siapa yang nantinya harus bertanggung jawab, berapa nilai kerugian negara yang berhasil dibuktikan, dan bagaimana dugaan penyimpangan dana hibah Rp28 miliar itu terjadi.

Kejaksaan sendiri belum memberikan bocoran mengenai jumlah calon tersangka maupun identitas pihak yang sedang dibidik.

Namun, satu hal sudah terang: perkara dana hibah Pilkada Mabar Rp28 miliar kini resmi masuk gelanggang penyidikan.

Penggeledahan Kantor KPU dan diamankannya dokumen-dokumen penting menjadi langkah awal untuk membuka lebih lebar tabir pengelolaan dana hibah tersebut.

Publik Manggarai Barat kini menanti pembuktian hukum berikutnya.

Apakah penyidikan ini akan berujung pada penetapan tersangka dan pengungkapan kerugian negara? Ataukah dokumen-dokumen yang kini berada di tangan penyidik justru membuka fakta baru yang lebih besar?

Jawabannya berada pada proses penyidikan Kejari Manggarai Barat. **

  • Bagikan