Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pengeroyokan di Ngada 4 Orang Ditetapkan TSK, 3 Ditahan di Rutan Mapolres Ngada

  • Bagikan
Point Blur Jan282025 130706
Kasus Pengeroyokan di Ngada 4 Orang Ditetapkan TSK, 3 Ditahan di Rutan Mapolres Ngada. (foto : isth).

NGADA, NTTNEWS.NET – Kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, di Jln Soa-Lindi, tepatnya di Dusun Mawu, Desa Watukapu, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada, NTT, kini telah mencapai babak baru.

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya telah ditahan di Rutan Mapolres Ngada.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Ngada, AKP Sukandar, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :  Puluhan Warga Hadang Penanaman Pilar Batas di Warloka Pesisir, Camat Komodo Turun Tangan dan Redam Penolakan

“Penyidik telah melakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka pada Kamis, 23 Januari 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Ngada, sementara satu orang lainnya tidak ditahan,” ujar AKP Sukandar.

Menurut AKP Sukandar, tersangka yang tidak ditahan adalah seorang ibu berinisial LN.

“Kami tidak menahan LN dengan mempertimbangkan faktor subjektif dan objektif penyidik. Sebagai gantinya, LN dikenakan wajib lapor setiap hari di Mapolsek Soa,” jelasnya.

Baca Juga :  Pesan Keras Bupati Edi kepada 39 Kepala Sekolah Baru: Jaga Amanah atau Tinggalkan Jabatan

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

“Barang bukti yang telah kami amankan meliputi satu unit mobil pick-up dan pakaian korban. Barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Sat Tahti Res Ngada untuk diproses lebih lanjut,” tambah Sukandar.

  • Bagikan