Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pengeroyokan di Ngada 4 Orang Ditetapkan TSK, 3 Ditahan di Rutan Mapolres Ngada

  • Bagikan
Point Blur Jan282025 130706
Kasus Pengeroyokan di Ngada 4 Orang Ditetapkan TSK, 3 Ditahan di Rutan Mapolres Ngada. (foto : isth).

Sukandar juga mengungkapkan bahwa pada Jumat, 24 Januari 2025, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bajawa.

“Kasus ini disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan,” terangnya.

Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik:

Baca Juga :  Kasasi MA Menangkan Investor, Penjual Tanah di Labuan Bajo Terancam Dipolisikan, Kerugian Ditaksir Hampir Rp8 Miliar

1. LN (dikenakan wajib lapor dengan nomor SP.KAP/01/I/2025/Reskrim).

2. WG (ditahan di Rutan Mapolres Ngada, nomor SP.KAP/02/I/2025/Reskrim).

3. YNM (ditahan di Rutan Mapolres Ngada, nomor SP.KAP/03/I/2025/Reskrim).

4. SL (ditahan di Rutan Mapolres Ngada, nomor SP.KAP/04/I/2025/Reskrim).

Baca Juga :  Cegah Bentrokan Susulan, Polres Mabar Sterilkan Lokasi Sengketa Lahan dan Siapkan Mediasi Adat

“Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan kepada masyarakat,” tutup AKP Sukandar. **

  • Bagikan