Sukandar juga mengungkapkan bahwa pada Jumat, 24 Januari 2025, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bajawa.
“Kasus ini disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan,” terangnya.
Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik:
1. LN (dikenakan wajib lapor dengan nomor SP.KAP/01/I/2025/Reskrim).
2. WG (ditahan di Rutan Mapolres Ngada, nomor SP.KAP/02/I/2025/Reskrim).
3. YNM (ditahan di Rutan Mapolres Ngada, nomor SP.KAP/03/I/2025/Reskrim).
4. SL (ditahan di Rutan Mapolres Ngada, nomor SP.KAP/04/I/2025/Reskrim).
“Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan kepada masyarakat,” tutup AKP Sukandar. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









