LARANTUKA, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) secara resmi melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Petronela Letek Toda pada Senin, 26 Februari 2024. Toda merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, menyatakan bahwa sita eksekusi ini dilakukan sesuai putusan pengadilan.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka semua harta kekayaan Petronela Letek Toda dapat disita.
“Sita eksekusi ini merujuk pada putusan pengadilan, di mana jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan Petronela Letek Toda akan disita,” ungkap Kasi Pidsus.
Cornelis Oematan menjelaskan bahwa Kejari Flores Timur telah menyita aset terpidana yang terdiri dari tanah dan bangunan di Kelurahan Sarotari Timur, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









