“Harapan kami, di usia yang ke-80 ini Polri semakin dekat dengan masyarakat. Pelayanan, perlindungan, dan pengayoman harus benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat kecil yang membutuhkan kehadiran negara melalui institusi kepolisian,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menghapus stigma yang selama ini masih berkembang di tengah masyarakat mengenai penegakan hukum yang dianggap “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
“Ke depan kami berharap stigma atau anggapan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas dapat dihilangkan melalui tindakan nyata. Polri harus menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan terus meningkat,” tegas Andi.
Sebagai mitra strategis Polri, AWAMB, lanjut Alfonsius, siap mendukung berbagai upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial yang konstruktif.
Ia menegaskan bahwa insan pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Pers dan Polri memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan demokratis. Karena itu, sinergi yang selama ini telah terbangun harus terus diperkuat demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Alfonsius Andi kembali mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80 dan berharap Polri semakin dicintai masyarakat melalui pelayanan yang humanis, profesional, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
“Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Teruslah mengabdi untuk masyarakat, menjaga keamanan bangsa, memberikan pelayanan terbaik, dan menjadi institusi yang semakin dipercaya rakyat Indonesia. Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Polri untuk Masyarakat,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









