LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, ST, menghadiri Apel Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di halaman Mapolres Manggarai Barat, Selasa (1/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini menandai komitmen sinergis antara lembaga legislatif dan institusi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.
Acara diawali dengan penghormatan pasukan dan pembacaan amanat dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K.
“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat-Nya, kita semua dapat melaksanakan Apel Hari Bhayangkara ke-79 dalam keadaan sehat dan penuh semangat pengabdian,” kata AKBP Christian membacakan sambutan Kapolda NTT.
Dalam sambutannya, Kapolda NTT juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur jika masih terdapat kekurangan dalam pelayanan Polri.
“Kami menyadari bahwa Polri belum sepenuhnya sempurna. Untuk itu, kami memohon maaf atas kekurangan dan keterbatasan kami selama ini. Namun kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan berharap dukungan masyarakat dalam setiap langkah pelayanan kami,” bunyi sambutan tersebut.
Dengan mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat”, momentum Hari Bhayangkara ke-79 dimaknai sebagai dorongan bagi seluruh anggota Polri untuk terus berpihak kepada rakyat, menegakkan keadilan, dan menjamin rasa aman.
“Polri harus mampu menjawab tantangan zaman. Di tengah perkembangan sosial yang dinamis, kami dituntut untuk semakin adaptif dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan masyarakat,” ujar AKBP Christian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









