LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, ST, menegaskan pentingnya peran aktif dan berdaulat Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pariwisata, khususnya pariwisata laut, melalui penguatan regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Penegasan tersebut disampaikan Benediktus saat Rapat Paripurna Istimewa Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung di Gedung DPRD Manggarai Barat, Selasa (6/1/2026) sore.
Dalam sambutannya, Benediktus menekankan bahwa pemerintah kabupaten memiliki kewenangan strategis dalam mengelola sektor pariwisata sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Kewenangan daerah itu mencakup pengelolaan destinasi, pembinaan usaha pariwisata, perlindungan wisatawan, penataan aktivitas pariwisata laut, hingga pengawasan dan penertiban kapal wisata ilegal. Semua ini harus dijalankan secara aktif dan tidak bergantung pada institusi lain,” tegas Benediktus.
Benediktus secara khusus menyinggung tragedi tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo yang menelan korban jiwa dan menjadi sorotan nasional maupun internasional.
Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan tamparan keras bagi citra pariwisata super premium Labuan Bajo.
“Litani korban yang terus bertambah di balik predikat destinasi super premium bukan hanya membuat kita menunduk malu, tetapi juga menampar wajah Indonesia di panggung dunia,” ujarnya dengan nada prihatin.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menempatkan diri sebagai keluarga korban.
“Bayangkan mereka adalah anggota keluarga kita sendiri. Setinggi apa pun jabatan yang kita miliki, semua akan terasa hampa ketika nyawa melayang,” ungkapnya.
Benediktus menegaskan dukungan penuh DPRD kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tragedi tersebut.
“Kita mengutuk keras semua pihak yang lalai dan mendukung APH untuk mengungkap secara menyeluruh tragedi memalukan ini,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menekankan bahwa daerah tidak boleh menjadi penonton di wilayah pariwisatanya sendiri. Kedaulatan daerah dalam pengelolaan pariwisata harus dikembalikan secara proporsional guna menjamin keselamatan manusia, menjaga citra daerah, serta melindungi kepentingan masyarakat lokal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









