LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman membantah tudingan calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Christo Mario Y. Pranda yang menyebut dirinya Coblos di Dua TPS pada Pilkada 2024.
Ano Parman sapaan akrab Ketua KPUD Mabar itu mengatakan pernyataan tersebut adalah fitnah terhadap dirinya.
“Itu memang fitnah ase (adik),” ungkap Ano Parman kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/12/2024).
Ia mengatakan hal itu penting disampaikan secara lugas agar publik tidak tersesat dalam informasi yang tidak benar.
“Saya jawab ini secara lugas agar publik tidak tersesat dalam informasi yang tidak benar,” ucapnya.
Berikut penjelasan lengkap Ano Parman dalam menanggapi pernyataan calon Bupati Manggarai Barat Mario Pranda.
Selamat pagi. Saya ingin menanggapi video viral yang berisi pernyataan saudara Mario Pranda, Cabup Mabar dalam sebuah jumpa pers yang pada pokoknya menuduh saya telah menggunakan hak pilih di 2 TPS berbeda pada Pemilihan tanggal 27 November 2024 lalu.
1. Bahwa benar dalam Pemilihan Tahun 2024 saya terdaftar dalam DPT TPS 01 Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan sesuai dengan alamat KTP El. Namun, karena melaksanakan tugas pada hari H pemungutan suara di Labuan Bajo, maka saya mengurus pindah memilih, dari TPS 01 Desa Munting ke TPS 02 Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo.
2. Bahwa karena sudah berstatus pindah memilih, maka pada Hari Rabu, 27 November 2024, pukul 11.00 Wita saya datang ke TPS 02 Desa Batu Cermin untuk menggunakan hak pilih.
3. Bahwa setelah saya menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Batu Cermin, saya melaksanakan tugas monitoring pemungutan dan penghitungan suara pada beberapa TPS di dalam Kota Labuan Bajo sampai pukul 17.00 Wita.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.