4. Bahwa sebagai pejabat publik yang mengemban amanah menjaga demokrasi, saya tidak mungkin melakukan perbuatan konyol sebagaimana yang dituduhkan Sdr. Mario Pranda.
5. Bahwa dalam menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Manggarai Barat bersikap netral dan tidak memihak.
Berdasarkan hal tersebut di atas, saya pastikan bahwa tuduhan saudara Mario Pranda SANGAT TIDAK BENAR. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada masyarakat Mabar untuk tidak percaya dengan pernyataan saudara Mario Pranda.
Sebelumnya, Calon Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 1 Christo Mario Pranda menuding Ketua KPU Manggarai Barat mencoblos di Dua Tempat Pemungutan Suara pada Pilkada tahun 2024.
Hal itu disampaikan pada saat konferensi pers setelah selesai penghitungan suara tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang ditayangkan di YouTube infolabuambajo.com, Selasa (3/13/2024) malam.
Dalam tayangan video YouTube itu, Mario Pranda menyebut pihaknya merasa bahwa pemilihan kepala daerah kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 sarat dengan kecurangan.
“Kami sangat merasa bahwa Pilkada Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 ini sarat dengan penuh kecurangan,” ucap Mario Pranda dalam video YouTube itu.
“Salah satu contoh, kenapa kami merasa ada kecurangan yang sangat terstruktur contohnya adalah Ketua KPUD Manggarai Barat itu dua kali menusuk, yang pertama di TPS 1 Munting didaftar hadir menusuk di TPS kemudian di TPS 2 Batu Cermin nama beliau ada didaftar pemilih pindahan dan didaftar hadir juga beliau menusuk atau menandatangani daftar hadir,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan pihaknya telah menerima banyak sekali indikasi kecurangan yang akan dibawa ke Mahkamah Konsitusi.
“Sehingga ini simbol ketua KPUD saja dua kali tusuk bagimana dengan yang lain. Jadi banyak sekali indikasi kecurangan yang kami terima dan akan kami segera bawah ke Mahkamah Konsitusi,” ucapnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









