Beni menegaskan, tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem perizinan kapal wisata, kelayakan teknis armada, hingga mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dinilai selama ini terlalu longgar.
Tak hanya berhenti di level daerah, DPRD Manggarai Barat juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Beni Nurdin menyatakan pihaknya akan melakukan audiensi dengan DPR RI serta kementerian terkait, guna mendorong peninjauan ulang kewenangan dan tata kelola pengelolaan kapal wisata.
“Kami akan mendorong agar kewenangan dan regulasi pengelolaan kapal wisata ini ditinjau ulang. Apakah aturannya sudah tepat? Apakah pengawasannya memadai? Karena faktanya, kejadian seperti ini terus berulang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, status Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) seharusnya dibarengi dengan standar keselamatan yang jauh lebih ketat, bukan justru sebaliknya.
“Pariwisata tidak boleh dibangun di atas risiko dan kelalaian. Keselamatan wisatawan adalah harga mati,” tandas Beni.
Di sisi lain, Ketua DPRD Manggarai Barat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja maksimal dalam penanganan musibah tersebut.
Ia secara khusus menyebut Polri, TNI Angkatan Laut, Basarnas, serta seluruh unsur SAR dan relawan yang terlibat dalam proses pencarian dan penyelamatan korban.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja tanpa lelah, siang dan malam, dalam upaya pencarian wisatawan yang masih hilang serta penanganan korban lainnya,” katanya.
Beni Nurdin menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa tragedi tenggelamnya Kapal Wisata Putri Sakinah harus menjadi titik balik dalam pembenahan pariwisata bahari di Manggarai Barat.
“Jangan sampai setiap musibah hanya diakhiri dengan ucapan duka, tanpa ada perubahan nyata. Nyawa manusia terlalu mahal untuk dipertaruhkan,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









