LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Tragedi tenggelamnya kapal wisata KLM Putri Sakinah di perairan Taman Nasional Komodo kembali mengguncang wajah pariwisata Labuan Bajo.
Insiden ini tidak hanya memicu duka mendalam, tetapi juga menuai sorotan keras terhadap lemahnya tata kelola keselamatan pelayaran wisata di Manggarai Barat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat, Beni Nurdin, S.T, secara terbuka menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah tersebut, seraya menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Manggarai Barat, kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah tenggelamnya Kapal Wisata Putri Sakinah,” ujar Beni Nurdin kepada NTTNEWS.NET, Rabu (31/12/2025).
Ia juga berharap wisatawan yang hingga kini masih dinyatakan hilang dapat segera ditemukan, serta mendoakan agar keluarga korban diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan berat tersebut.
Namun lebih dari sekadar ungkapan duka, Beni menilai peristiwa ini bukanlah kejadian tunggal.
Menurutnya, tenggelamnya KLM Putri Sakinah adalah bagian dari rangkaian kecelakaan kapal wisata yang berulang kali terjadi di perairan Manggarai Barat.
“Ini bukan kejadian pertama. Tragedi demi tragedi terus berulang, dan ini menunjukkan ada persoalan serius dalam sistem keselamatan pelayaran wisata yang selama ini dibiarkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, DPRD Manggarai Barat, lanjut Beni, tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), BMKG, serta Pemerintah Daerah.
“RDP ini penting agar semuanya dibuka secara terang-benderang. Kita ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana prosedur keselamatan dijalankan, dan sejauh mana pengawasan negara hadir dalam aktivitas pelayaran wisata,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









