Selanjuta Ia menyebut kontraktor harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang dia menangkan dengan anggaran yang cukup besar kurang lebih 5 miliar. Itu wajib hukumnya harus bertanggung jawab.
” Mau tidak mau, suka tidak suka, harus sampai selesai. Ketika proyek ini mangkrak, konsekwensinya berarti kontraktornya harus terima akibat hukum dan resikonya, ” Tegas Anton.
Setelah kami Cek On The Spot yang kedua kalinya ini,Kami dari Komisi II akan panggil untuk Rapat Dengar Pendapat. Alasan apa sampai proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ini belum sampai ke tahap yang diharapakan sedangkan kontraknya sudah selesai.
“Problem terhadap proyek ini adalah di sumber mata airnya. Ketika SR yang sudah terpasang semua di tiga Desa ini kemudian dari sumber mata airnya tidak menyuplai berarti proyek ini dianggap gagal, “Tandasnya.
Menurut Anton, Suatu Program Sistem Penyedian Air Minum ini harus dikerjakan dari Hulu ke Hilir, sehingga airnya harus keluar dan dimanfaat oleh masyarakat.
” Sekali lagi saya tekankan proyek ini sangat penting untuk masyarakat. Secepatnya selesaikan pekerjaan tersebut, kalau tidak kami akan rekomendasikan ke APH, ” Tegas Anton. ** (Stefan)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









