KPU dan Bawaslu Mabar Nekat Tabrak Aturan Dalam Perekrutan Petugas Ad Hoc

  • Bagikan
Perekrutan petugas Ad hoc Pemilihan Kepala Daerah, November 2024 oleh KPUD dan Bawaslu Manggarai Barat ditenggarai bermasalah. Meski ada penegasan dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito untuk tidak menggunakan Jasa Tenaga Honorer Daerah, ASN dan Perangkat Desa sesuai ketentuanpasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara Pilkada di Mabar tetap bersikukuh memakai jasa THD.
(foto : ilustrasi).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Perekrutan petugas Ad hoc Pemilihan Kepala Daerah, November 2024 oleh KPUD dan Bawaslu Manggarai Barat ditenggarai bermasalah. Meski ada penegasan dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito untuk tidak menggunakan Jasa Tenaga Honorer Daerah, ASN dan Perangkat Desa sesuai ketentuanpasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara Pilkada di Mabar tetap bersikukuh memakai jasa THD.

Adanya temuan guru honorer yang direkrut menjadi petugas ad hoc pemilu 2024 di kabupaten Manggarai Barat, NTT

Hal itu diungkapkan Ladis Jeharun, aktivis Manggarai barat peduli demokrasi dihadapan media Senin (29/04/2024).

Ia mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat agar proses perekrutan Panitia Adhoc (Panwascam dan PPK) tidak merekrut dari profesi guru saat Pilkada 2024 mendatang.

Baca Juga :  Kejari Manggarai Tetapkan Tersangka Korupsi PT. MMI Manggarai, Direktur CV. Patrada Ditahan

Ladis menegaskan mulanya dirinya cukup prihatin atas beberapa keluhan dari beberapa orang tua murid bahkan murid itu sendiri yang dimana para guru yang merangkap jabatan di Panitia Adhoc tersebut jarang masuk sekolah/kelas saat penyelenggaraan pemilihan umum serentak Februari 2024 lalu.

Menurut Ladis, informasi yang ia dapat bahwa guru yang merangkap jabatan sebagai panitia Adhoc tersebut lebih banyak meluangkan waktunya dalam urusan proses penyelenggaraan pemilu ketimbang sebagai seorang guru dalam tanggung jawab utamanya sebagai Pengajar, sementara kita lihat masih banyak para Sarjana yang belum mendapatkan pekerjaan diluar sana yang masih membutuhkan pekerjaan.

“Untuk itu saya ingatkan kepada Banwaslu dan KPU Manggarai Barat untuk memprioritaskan merekrut panitia Adhoc yang tidak merangkap jabatan sebagai Guru, Karna tugas dan tanggung jawab dalam panitia Adhoc ini sangat berat dan menyita waktu yang banyak, apalagi kalau dia seorang Guru yang seharusnya fokus mengajar di sekolah, “jelas Ladis.

Baca Juga :  Tragedi Remaja di Kota Ruteng Cermin Krisis Nilai dan Karakter

Lanjut Ladis, para guru tersebut telah menerima tunjangan dari sekolah tempat mereka mengajar, sementara di sisi lain mereka juga menerima honor sebagai petugas Panwascam dan PPK, sehingga hal tersebut berpotensi menerima pendobelan gaji, apalagi sama-sama bersumber dari APBD/APBN.

“Saya harap panitia Adhoc kali ini tidak rangkap jabatan lagi, jangan sampai ada pendobelan gaji dari sumber pendapatan yang sama,” tegas nya.

“Tugas guru ini sangat berat, dimana mereka mengajar dan mendidik anak murid mereka dan ketika itu diberikan tugas yang lain seperti panitia penyelenggara pemilu ini maka akan berdampak pada proses belajar anak-anak Sekolah yang tidak stabil, ” tambah Ladis

  • Bagikan