Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU dan Bawaslu Mabar Nekat Tabrak Aturan Dalam Perekrutan Petugas Ad Hoc

  • Bagikan
Perekrutan petugas Ad hoc Pemilihan Kepala Daerah, November 2024 oleh KPUD dan Bawaslu Manggarai Barat ditenggarai bermasalah. Meski ada penegasan dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito untuk tidak menggunakan Jasa Tenaga Honorer Daerah, ASN dan Perangkat Desa sesuai ketentuanpasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara Pilkada di Mabar tetap bersikukuh memakai jasa THD.
(foto : ilustrasi).

Sementara pihak Bawaslu dan KPU dalam persyaratannya memberikan Surat Pernyataan untuk bekerja sepenuh waktu sebagai Panwascam atau PPK sehingga dengan keterpaksaan tugas baru mereka meninggalkan sementara aktivitas proses belajar mengajar di sekolah.

“Serupa juga saya pernah melihat di beberapa pemberitaan Media juga terkait seorang Guru yang merangkap jabatan sebagai Panitia Adhoc ini, orang tua murid mengeluh hal yang sama soal guru yang jarang masuk kelas, akibatnya para murid mengalami ketertinggalan materi pelajaran” terang Ladis

Ia berharap agar proses Pilkada 2024 di Kabupaten Manggarai Barat ini nantinya dapat berjalan dengan lancar dan sukses tanpa mengorbankan para siswa yang masih menunggu ilmu pengetahuan di sekolah.

Sedangkan saat di konfirmasi media, Kadis PKO Mabar, Yohanes Hani sampaikan bahwa sebagai guru itu tugasnya mendidik dan mendampingi anak agar terjadi peningkatan pengetahuan dan penumbuhan karakter pada anak.

Baca Juga :  Kapolda NTT Rotasi Perwira, Leo Marpaung Kini Pimpin Polairud Manggarai Barat

Karena itu, fokusnya pada upaya peningkatan pengetahuan dan karakter anak didik di sekolah sehingga yang bersangkutan selalu bersama anak dalam memaksimalkan hal tersebut.

“kalau gitu jarang masuk sekolah sebaiknya tidak cocok jadi guru”tegasnya

Selain itu Ketua KPUD Mabar Priode 2024- 2029 Krispianus Bheda mengatakan, terkait perekrutan adhoc KPU, baik PPK, PPS, maupun KPPS dibuka untuk umum, termasuk di dalamnya adalah ASN, P3K dan lain-lain kecuali TNI dan Polri, karena memang tidak dibatasi. Namun dalam hal efektivitas kerja tetap secara internal kami tetap mempertimbangkan.

Baca Juga :  Tri Dedy Mengamuk di Aksi: Kuota Padar Selatan Tidak Masuk Akal dan Mencekik Rakyat!

“Perihal pembentukan badan ad hoc di lingkup KPU, baik PPK, PPS maupun KPPS dan Pantarlih siapa pun yang memenuhi persyaratan, di antaranya berusia 17 tahun ke atas bisa mendaftar, baik ASN apalagi honorer, Pastor, Suster, Frater kecuali TNI dan Polri” tulis Krispianus melalui pesan Whatsapp.

Sementara ketua Bawaslu Manggarai Barat Leny Seriang mengaku pihak nya akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat jika ada bukti terkait profesi guru aktif yang menjadi petugas ad hoc.

“Kami menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat adik, silahkan jika ada bukti terkait yang berprofesi sebagai guru aktif untuk disampaikan ke kami” Singkatnya melalui pesan whatsapp. (OD) **

  • Bagikan