Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Mabar Digeledah, Rp28 Miliar Dikuliti! Kejari Mulai Buru Jejak Dugaan Korupsi

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260908 194647
Tak sekadar menaikkan status perkara, langkah hukum itu langsung diikuti dengan penggeledahan Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa (8/9/2026). (foto : Dok. Isth).

Ahega mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari adanya laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Manggarai Barat.

Serangkaian pemeriksaan dilakukan selama proses penyelidikan.

Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi bagian dari dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara.

“Petunjuk awal berawal dari adanya laporan. Kemudian ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, dugaan tersebut kami yakini merupakan suatu peristiwa pidana,” ungkapnya.

Dengan kata lain, keputusan menaikkan status perkara bukan datang secara tiba-tiba.

Ada proses pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan sebelum Kejaksaan masuk ke tahap penyidikan.

Perkara ini juga bukan perkara yang baru disentuh aparat penegak hukum.

Ahega menyebut proses penanganan pada tahap penyelidikan telah berlangsung sekitar tujuh hingga delapan bulan.

“Kalau total kurang lebih sekitar tujuh sampai delapan bulan, itu di tahap penyelidikan. Di tahap penyidikan ini masih ada tahapan dan proses yang berbeda,” jelasnya.

Kini, setelah statusnya berubah menjadi penyidikan, ruang gerak penyidik semakin diarahkan pada pembuktian.

Ahega mengatakan pada tahap penyidikan pihak-pihak terkait akan diperiksa sesuai kebutuhan penyidik.

Besarnya dana hibah yang mencapai Rp28 miliar membuat publik juga mempertanyakan satu hal penting: berapa potensi kerugian keuangan negara?

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp28 Miliar Diusut! Sekretaris KPU Mabar Terungkap Rangkap PPK

Kejaksaan belum mengungkap angka kerugian negara.

Ahega menjelaskan, penghitungan kerugian keuangan negara merupakan bagian dari proses yang harus dilakukan melalui mekanisme dan pihak yang berwenang.

“Untuk kerugian keuangan negara tentu akan dilakukan penghitungan oleh pihak yang berwenang. Itu merupakan bagian dari proses penyidikan,” katanya.

Karena itu, nilai Rp28 miliar harus dipahami sebagai total dana hibah, bukan otomatis sebagai nilai kerugian negara.

Besaran kerugian baru dapat dipastikan setelah proses penghitungan dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.

Ahega menegaskan bahwa penyidikan kini diarahkan untuk mencari alat bukti yang dapat membuat terang perkara.

“Di tahap penyidikan kita mencari alat bukti, alat bukti pendukung untuk menentukan seorang tersangka atau beberapa orang tersangka,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa perkara ini kini memasuki fase yang jauh lebih menentukan.

Dokumen hasil penggeledahan akan menjadi bagian dari bahan analisis penyidik.

Pihak-pihak terkait akan diperiksa.

Aliran dan penggunaan anggaran akan ditelusuri.

Pertanggungjawaban dana hibah akan diuji.

Dan seluruh rangkaian tersebut akan bermuara pada satu pertanyaan utama: apakah benar terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Manggarai Barat senilai Rp28 miliar dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Baca Juga :  Itok Aman Tak Lagi Aman! Uang Rp79,8 Juta Turis Italia Berujung Laporan Polisi

Penggeledahan Kantor KPU Manggarai Barat pada Selasa (8/9/2026) menjadi babak baru dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.

Jika selama ini masyarakat hanya mendengar soal proses penyelidikan, kini penyidik secara resmi menyatakan perkara telah masuk tahap penyidikan.

Dokumen telah diamankan.

Ruangan-ruangan penting telah digeledah.

Pemeriksaan akan terus dilakukan.

Namun, publik masih harus menunggu satu babak yang paling ditunggu: penetapan tersangka dan pengungkapan konstruksi perkara secara terang.

Kejari Manggarai Barat belum membocorkan siapa pihak yang menjadi target penyidikan.

Belum pula mengungkap berapa orang yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban.

Tetapi satu hal kini jelas: kasus dana hibah Pilkada Mabar Rp28 miliar tidak lagi sekadar menjadi dugaan yang diperiksa di balik meja.

Kejaksaan telah menaikkannya ke tahap penyidikan dan turun langsung menggeledah Kantor KPU.

Kini publik menunggu: setelah dokumen dibuka, siapa yang akan dipanggil, siapa yang akan diperiksa, dan siapa yang pada akhirnya harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dana Rp28 miliar tersebut di hadapan hukum?. **

  • Bagikan