Ferdiano juga menegaskan bahwa rekapitulasi tetap akan berlangsung meskipun ada pihak yang tidak hadir.
“Menurut Pasal 29 ayat 9 PKPU 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan, rapat pleno akan tetap berjalan. Ketidakhadiran saksi pasangan calon atau pihak lainnya akan kami catat dalam formulir model D kejadian khusus,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif.
“Harapan kami, baik Bawaslu maupun saksi pasangan calon, baik Gubernur-Wakil Gubernur maupun Bupati-Wakil Bupati, hadir untuk menyaksikan rapat pleno besok. Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut menyaksikan, karena rapat pleno ini akan kami siarkan melalui live streaming di kanal YouTube KPU Kabupaten Manggarai Barat,” ungkapnya.
Ferdiano juga meminta masyarakat untuk tetap tenang menunggu hasil resmi.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat Manggarai Barat untuk bersabar. Hasil resmi akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat setelah semua proses selesai,” tutupnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









