LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, ST, menghadiri secara langsung acara peletakan batu pertama pembangunan Rumah Gendang Dampul yang berlokasi di Desa Golo Lewe, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.
Kegiatan sakral tersebut berlangsung pada Sabtu pagi (3/1/2026) dan berlangsung khidmat serta penuh nuansa adat dan kebersamaan.
Acara peletakan batu pertama ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Gendang Dampul sebagai awal pembangunan kembali rumah adat yang menjadi simbol identitas, persatuan, dan warisan budaya leluhur orang Manggarai.
Ratusan warga tampak antusias menghadiri kegiatan tersebut sejak pagi hari.
Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, ST atau yang akrab disapa Beni Nurdin, menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan nyata lembaga DPRD dan pemerintah daerah terhadap upaya masyarakat dalam melestarikan budaya adat.
“Perletakan batu pertama Rumah Gendang Dampul di Desa Golo Lewe, Kecamatan Kuwus Barat ini dilaksanakan tadi pagi. Yang hadir antara lain Kepala Desa Golo Lewe dan Kepala Desa Sompang Kolang, para tu’a gendang, serta masyarakat dari berbagai gendang sekitar,” ujar Beni Nurdin.
Ia menyebutkan, acara adat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tu’a gendang, di antaranya Tu’a Gendang Rawuk, Tu’a Gendang Mbajang, Tu’a Gendang Kolang, Tu’a Gendang Lawi, dan Tu’a Gendang Muang, serta kurang lebih 500 orang masyarakat dari berbagai wilayah.
Dalam kesempatan itu, Beni Nurdin juga menyampaikan dukungan pribadinya terhadap pembangunan rumah adat tersebut dengan memberikan bantuan material.
“Saya secara pribadi menyumbang 100 sak semen. Ini merupakan bentuk dukungan saya terhadap inisiatif masyarakat Gendang Dampul dan generasi muda yang memiliki kepedulian tinggi terhadap budaya dan adat istiadat,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









