“Diduga kuat, kedua korban terseret arus laut yang kencang dari sisi barat pulau hingga mengalami kelelahan ekstrem. Jasad SG pun segera dievakuasi menuju RSUD Komodo guna menyusul sang istri,” papar AKBP Christian Kadang.
Terkait tragedi ini, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., juga menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus menegaskan sikap hukum kepolisian yang tidak akan menoleransi kelalaian dalam prosedur keselamatan wisata.
“Atas nama Kepolisian Resor Manggarai Barat dan seluruh elemen masyarakat Labuan Bajo, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan Pemerintah Republik Rakyat China atas musibah yang sangat memprihatinkan ini,” ungkap AKBP Christian.
Kapolres Mabar menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran Satreskrim dan Sat Polairud Polres Manggarai Barat untuk melakukan penyelidikan menyeluruh secara cepat dan transparan guna mengusut tuntas penyebab utama kecelakaan laut ini.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada kompromi menyangkut nyawa manusia. Kita tengah membangun citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas yang aman, nyaman, dan berkelas dunia. Kejadian ini mencoreng upaya tersebut akibat adanya kelalaian prosedur keselamatan yang sangat mendasar,” tegasnya dengan nada bicara yang serius.
Ia juga menyoroti temuan lapangan mengenai absennya alat pelindung diri dan tenaga pemandu profesional di kapal KM Rinca Story.
“Sangat tidak masuk akal membiarkan wisatawan melakukan snorkeling di area dengan arus dinamis tanpa mengenakan life jacket, dan lebih memprihatinkan lagi, mereka hanya didampingi oleh anak sekolah yang sedang magang (PKL), tanpa adanya pengawasan dari nakhoda, kru kapal, atau guide berlisensi. Ini adalah bentuk kelalaian nyata (culpa) yang mengabaikan keselamatan jiwa,” tuturnya.
AKBP Christian memastikan proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional KM Rinca Story.
“Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kelalaian standar keselamatan pelayaran dan wisata bahari. Kami akan segera menerbitkan Laporan Polisi (LP) untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Kelalaian (kealpaan atau culpa) yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Pelayaran,” tegas Kapolres Mabar.
“Nakhoda, kru, hingga pemilik kapal (Agus Prawijaya) akan kami periksa secara maraton. Kami juga akan menelisik mengapa anak magang yang belum tersertifikasi diberikan tanggung jawab sebesar itu di lapangan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan prosedur keselamatan dilanggar demi keuntungan ekonomi, kami akan tindak tegas secara hukum tanpa ragu!,” tambahnya.
Hingga saat ini, Polres Manggarai Barat telah mengamankan dokumen kapal, manifes penumpang, serta alat snorkeling KM Rinca Story sebagai barang bukti. Pihak kepolisian juga tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal China untuk penanganan pemulangan jenazah sepasang suami istri tersebut ke negara asal mereka.
“Tragedi Pulau Kelor ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku industri pariwisata di Labuan Bajo bahwa keselamatan wisatawan harus selalu ditempatkan di atas kepentingan bisnis semata,” imbau Ajun Komisaris Besar Polisi itu menutup keterangannya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









