Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

LSM LPPDM NTT Desak Polres Mabar Usut Dugaan Korupsi dan Minta Bupati Edi Copot Kepsek SMPN 3 Kuwus Barat

  • Bagikan
LSM Desak Polres Mabar dan Bupati, Usut Dugaan Korupsi dan Pemecatan Kepsek
Ketua LSM LPPDM NTT, Marsel Ahang, S.H. (foto : isth).

Menurut Ahang, tindakan tersebut merupakan tindakan kejahatan luar biasa dan penyalahgunaan wewenang.

“Tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah SMPN 3 Kuwus Barat sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa dalam bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Ahang, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nusa Komodo Manggarai.

Ahang, seorang aktivis LSM yang terkemuka, menuntut agar Bupati Manggarai Barat mencopot pelaku dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  DPW PKB NTT Ultimatum Penyebar Isu Mahar Rp350 Juta, Agus Siki: "Itu Fitnah, Kami Tempuh Jalur Hukum"

“Saya meminta kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, untuk segera mencopot kepala sekolah SMPN 3 Kuwus Barat dari jabatannya karena perbuatannya dianggap tidak taat, tidak disiplin sebagai ASN, dan tidak loyal terhadap bimbingan dari pembina ASN,” tegas Ahang.

Dia juga menyoroti kelemahan dalam pembinaan ASN yang menyebabkan terjadinya kasus ini.

Baca Juga :  Pesan Keras Bupati Nagekeo Usai Lantik 81 Pejabat: "Jabatan Bisa Dicopot Jika Tak Berkinerja"

“Kasus ini juga menyoroti kelemahan dari Sekretaris Daerah Manggarai Barat yang tidak mampu membina ASN, sehingga kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMPN 3 dianggap sebagai kegagalan dalam pembinaan ASN oleh Sekda Manggarai Barat,” tambah Ahang. **

  • Bagikan