LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepala sekolah SMPN 3 Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terlibat dalam skandal korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk peserta didik selama tiga tahun terakhir, dimulai dari tahun 2022, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
PIP adalah bantuan yang disalurkan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu, membantu mereka dalam membiayai pendidikan.
Dari laporan yang diterima, sebanyak 61 siswa tidak menerima bantuan PIP karena dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah SMPN 3 Kuwus Barat selama tiga tahun terakhir.
Detailnya, pada tahun 2022, 9 siswa belum menerima PIP, tahun 2023 sebanyak 20 siswa, dan tahun 2024 sebanyak 32 siswa.
LSM LPPDM NTT menanggapi laporan tersebut dengan mendesak Tipikor Polres Manggarai Barat untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
“Saya mendesak unit Tipikor Polres Manggarai Barat untuk menyelidiki dugaan korupsi dana PIP yang dilakukan oleh kepala sekolah SMPN 3 Kuwus Barat,” kata Ketua LSM LPPDM NTT, Marsel Ahang, S.H, Jumat (31/5) malam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.