Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

MA Menangkan Investor, Aktivis Desak Praktik Mafia Tanah Di Labuan Bajo Dibumihanguskan!

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260909 122814
Ferry Adu, Aktivis Labuan Bajo. (foto : Dok. Isth).

“Tak lama berselang, kami mendapat relaas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo tentang adanya gugatan pembatalan PPJB dari Muhamad Saing. Tindakan ini amat sangat menyakitkan serta merugikan kami yang sudah ready melakukan investasi di tanah tersebut,” katanya.

Sengketa tersebut turut mendapat perhatian aktivis di Labuan Bajo.

Ferry Adu menilai, terlepas dari proses hukum yang telah berjalan, pihak pembeli merupakan pihak yang mengaku mengalami kerugian besar akibat tertundanya investasi.

“Yang jelas pembeli merasa sangat dirugikan. Selain tertundanya investasi, kesempatan bisnis yang seharusnya sudah berjalan juga hilang. Kami mendapat informasi bahwa pembeli, Ibu Lie Sian, akan segera melakukan laporan pidana. Ini terkait dugaan kuat adanya penipuan,” kata Ferry.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara hati-hati karena menyangkut kepastian hukum investasi dan kepercayaan investor terhadap kawasan Labuan Bajo.

Ia juga menyinggung kemungkinan pasal pidana yang akan digunakan apabila laporan tersebut benar-benar diajukan.

Menurut Ferry, penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan waktu terjadinya dugaan perbuatan atau tempus delicti. Ia menyebut Pasal 378 KUHP lama sebagai salah satu ketentuan yang mungkin menjadi rujukan apabila perbuatan yang dilaporkan terjadi pada 2025.

Sementara apabila ketentuan pidana baru diterapkan sesuai waktu berlakunya, ia menyebut Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Namun, penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Pemukulan Wasit PSSI Cup II Masuk Ranah Hukum, Semifinal Tetap Digelar, Kasat: "Korban Susah Berbicara"

Selain sengketa tanah, muncul pula pernyataan mengenai keterbukaan informasi atas putusan kasasi tersebut.

Menurut Ferry, putusan kasasi Nomor 1759 K/Pdt/2026 telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA) pada 29 Juni 2026.

“Putusan kasasi tersebut telah dipublikasikan transparan oleh MA melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA) pada 29 Juni 2026. SIPP MA merupakan sistem yang dapat diakses publik tanpa password untuk melihat informasi perkara. Di sistem e-Court internal pun dimuat ‘kabul kasasi’. Artinya, sesuai permohonan Ibu Lie Sian, supaya PPJB tidak dibatalkan,” tegas Ferry.

Ia juga mempertanyakan narasi mengenai kemungkinan adanya informasi putusan hakim yang bocor sebelum waktunya.

“Di mana unsur pembocoran informasi putusan hakim sebelum waktunya? Kalau informasi putusan sudah dipublikasikan melalui sistem resmi pengadilan, tentu persoalan itu harus dilihat berdasarkan fakta dan data yang sebenarnya, bukan asumsi,” ujarnya.

Kasus tersebut kembali membuka persoalan klasik yang kerap menjadi momok bagi dunia investasi: sengketa tanah dan lemahnya kepastian hukum atas lahan yang akan dikembangkan.

Bagi Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super premium, kepastian hukum pertanahan bukan sekadar persoalan antara penjual dan pembeli. Konflik tanah dapat berimbas pada tertundanya pembangunan, kontraktor, tenaga kerja, pelaku UMKM, hingga perputaran ekonomi masyarakat.

Karena itu, praktik yang mengarah pada mafia tanah harus diberantas apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Praktik mafia tanah harus dibumi hanguskan di Labuan Bajo. Investor jadi takut dan pertumbuhan ekonomi serta lapangan kerja bisa kacau kalau kepastian hukum tidak ada. Saya berharap kita semua belajar dari kasus ini,” tegas Ferry.

Baca Juga :  Kasus Pemukulan di Waterfront Labuan Bajo Mengendap, Keluarga Korban Menanti Kepastian Hukum, Kasat: "Masih Urus Gempa"

Ia meminta agar dokumen transaksi yang telah dibuat secara sah tidak mudah dipersoalkan kembali dengan alasan yang baru muncul setelah transaksi berlangsung.

“Akta hukum seperti PPJB yang sudah valid dan sah jangan sekali-kali menggunakan alasan ‘tanah sempadan’ sebagai akal-akalan untuk menguasai kembali tanah. Kalau memang ada persoalan hukum terhadap status tanah, seharusnya diselesaikan secara terbuka berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara yang justru membuat investor kehilangan kepercayaan,” pungkasnya.

Kini, setelah putusan kasasi MA keluar, bola berada pada tahapan berikutnya. Bagi Lie Sian, putusan tersebut bukan hanya soal menang atau kalah dalam perkara perdata, tetapi juga menyangkut pemulihan kerugian dan kepastian investasi yang selama bertahun-tahun tertahan.

Sementara itu, apabila laporan pidana benar-benar diajukan, aparat penegak hukum akan memiliki tugas untuk menguji apakah terdapat unsur tindak pidana dalam rangkaian transaksi dan sengketa tersebut.

Satu hal yang menjadi sorotan: Labuan Bajo membutuhkan kepastian hukum. Sebab tanpa kepastian atas tanah, investor dapat berpikir ulang untuk menanamkan modal, sementara masyarakat bisa kehilangan peluang kerja dan manfaat ekonomi dari investasi yang seharusnya tumbuh di daerah pariwisata super premium tersebut. **

  • Bagikan