LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejumlah petani mengaku dirugikan, terutama di tengah musim tanam yang seharusnya menjadi momentum krusial bagi keberlangsungan produksi pertanian.
Doroteus Nali, warga Kampung Tontol, Desa Semang, mengungkapkan bahwa para petani belakangan kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi. Kondisi tersebut, menurutnya, dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
“Petani sangat kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, padahal ini musim tanam. Situasi ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual pupuk dengan harga sangat mahal dan memberatkan petani kecil,” ungkap Doroteus.
Ia menyebut, terdapat dugaan kuat keterlibatan seorang oknum pengusaha berinisial BW, yang diduga menjual pupuk bersubsidi jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Menanggapi persoalan tersebut, Admin Distributor Pupuk Wilayah Manggarai Barat melalui Admin CV Lancar Jaya, yang enggan disebutkan namanya, memberikan klarifikasi terkait mekanisme penyaluran pupuk di Kecamatan Welak.
“Untuk informasi terkait adanya oknum yang menjual pupuk di atas HET, kami sudah menerima laporan sejak tadi pagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026) malam.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Kecamatan Welak memiliki dua pengecer resmi, yakni Kios Wejang Jaya di Desa Semang dan UD Tani Mart di Desa Golo Ronggot. Namun, memasuki tahun 2026, Kios Wejang Jaya mengundurkan diri sehingga hanya tersisa UD Tani Mart sebagai pengecer resmi.
“Oknum yang diduga menjual pupuk di atas HET bukan pengecer resmi. Yang bersangkutan merupakan anggota kelompok tani di Dusun Tontol. Pupuk tersebut diterima langsung dari kios resmi UD Tani Mart dan diperuntukkan bagi anggota kelompoknya,” jelasnya.
Menurut keterangan distributor, harga pupuk yang dikeluarkan dari kios resmi masih sesuai HET.
“Harga pupuk dari kios resmi tetap sesuai HET, yakni pupuk urea Rp90.000 per sak dan NPK Rp92.000 per sak. Ini sudah kami konfirmasi langsung ke pihak UD Tani Mart,” tambahnya.
Distributor juga menegaskan akan melakukan evaluasi dan penelusuran lebih lanjut.
“Kami akan meminta penjelasan dari kios sebagai pengecer resmi dan juga dari petani penerima pupuk yang diduga menjual pupuk di atas HET,” katanya.
Namun, Doroteus Nali dengan tegas membantah pernyataan distributor tersebut. Ia menilai klarifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Saya membantah pernyataan ibu distributor. Kenyataannya, penjual pupuk di Kampung Tontol itu bukan sekadar membagikan pupuk ke anggota kelompoknya. Ini tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Saya menduga Distributor melindungi Pengecer dan Penjual liar, ” tegas Doroteus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









