Ia menjelaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus melalui sistem I-PUBERS, dengan verifikasi ketat terhadap identitas penerima.
“Kalau memang benar pupuk itu untuk anggota kelompok, pertanyaannya verifikasi siapa yang digunakan? Dalam sistem I-PUBERS, pupuk tidak bisa diambil sembarangan. Bahkan suami dan istri pun tidak bisa saling mewakili,” jelasnya.
Doroteus juga mengungkap fakta di lapangan bahwa pupuk bersubsidi tersebut dijual ke pihak luar dengan harga yang sangat tinggi.
“Faktanya, pupuk itu dijual bukan hanya ke anggota kelompok, tapi ke orang di luar kelompok, bahkan ke luar Desa Semang. Harganya mencapai Rp250.000 untuk satu pasang pupuk. Ini jelas melanggar,” ungkapnya.
Ia menilai, jika penyaluran sudah sesuai aturan, maka tidak mungkin petani harus mengadu ke media hingga aparat penegak hukum.
“Kalau semua sudah benar, untuk apa kami buang waktu datang ke Labuan Bajo, ke Polres, ke media? Ini murni demi membela petani kecil,” katanya.
Doroteus mendesak distributor pupuk dan instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan, bukan hanya menerima klarifikasi sepihak.
“Kalau mau cari kebenaran, jangan tanya ke penjual saja. Datang langsung ke lokasi, temui petani, dengar sendiri keluhan mereka,” ujarnya.
Ia bahkan menduga adanya praktik kongkalikong dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi.
“Menurut saya, ini patut diduga ada permainan antara distributor, pengecer, dan oknum penjual. Harga jual di lapangan bervariasi, ada Rp125.000, Rp130.000, bahkan sampai Rp250.000. Artinya sistem perolehannya berbeda-beda,” tandasnya.
Meski demikian, Doroteus tetap mengapresiasi langkah distributor yang berencana menambah jumlah pengecer di Kecamatan Welak.
“Saya apresiasi rencana penambahan pengecer untuk mendekatkan pelayanan ke petani. Tapi persoalan ini tetap harus diusut tuntas,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pertanian, Polres Manggarai Barat, dan insan pers yang telah merespons cepat laporan masyarakat.
“Harapan saya, kasus ini dikupas tuntas sampai selesai agar tidak terulang lagi dan petani tidak terus menjadi korban,” pungkas Doroteus. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









